LAMONGAN lintasjatimnews.com – Kodim 0812/Lamongan menggelar kegiatan penyuluhan hukum Triwulan I tahun 2023 bagi personil militer, PNS dan juga anggota Persit KCK Cabang XXVII. Kegiatan ini bertempat di Aula Kadet Soewoko Kodim 0812/Lamongan.
Kegiatan penyuluhan ini mengambil tema Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD. Sebagai nara sumber Tim Penyuluh Hukum dari Kumdam V Brawijaya Mayor Chk Joko Muliyono S.H., jabatan Anglakdukkum Golongan IV Kumdam V Brawijaya.
Kegiatan dihadiri oleh Kasdim 0812/Lamongan, para Danramil dan Perwira Staf, Ketua Persit KCK Cabang XXVII , personil militer maupun PNS Kodim 0812/Lamongan. Termasuk beberapa personil TNI dari Subdenpom Lamongan dan Anggota Yon Zipur 5 serta anggota Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0812.
Dalam sambutannya Dandim 0812/Lamongan yang diwakili oleh Kasdim 0812/Lamongan Mayor Chb Heroe Goettojo mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dan kepada seluruh anggota agar menyimak setiap apa apa yang akan disampaikan oleh Tim. Ini sangat penting sebagai pengetahuan dan penyegaran tentang hukum.
“Selamat datang kepada Tim Penyuluh Hukum,. Saya berterimakasih atas kehadirannya.
Lanjutnya, kepada para anggota peserta penyuluhan, saya berharap nantinya ini bisa dijadikan bekal pengetahuan agar kita semua bisa lebih taat terhadap hukum dan lebih disiplin
“Sesuai tema yang diambil dalam penyuluhan hukum kali ini, semoga kita mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam rangka mendukung tugas tugas kedepannya,” ungkap Mayor Chb Heroe Goettojo.Dalam Kesempatan ini
Tim penyuluh Hukum, Mayor Chk Joko Muliyono memaparkan beberapa point penting materi hukum antara lain penggunaan informasi dan transaksi elektronik, perkara yang menonjol meliputi, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta prosedur mengajukan perceraian.
Mayor Chk Joko Muliyono juga menjelasakan tentang hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat dilingkungan TNI-AD.
“Saya berhadap melalui kegiatan penyuluhan ini, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlakaku,” pungkas Mayor Chk Joko Muliyono
Reporter Fathurrahim Syuhadi









