SURABAYA lintasjatimnews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib, telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalahgunakan narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Dengan data tersebut, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 16:00 WIB, di dalam Gudang yang beralamatkan di Jalan. Adityawarman No.54 RT. 004 RW 006 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya, Sabtu (14/01/2023)
Pelaku 1 (satu) orang residivis
AM BIN KD, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD ( lulus ), pekerjaan swasta (jaga gudang). Alamat sesuai KTP Jalan. Sawah Pulo Surabaya Atau Tinggal di Jalan. Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Barang bukti yang berhasil disita :
1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, beserta pembungkusnya;
1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, beserta pembungkusnya;
1 (satu) bendel klip plastik kosong;
1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih; 1 (satu) buah ATM BCA;
Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
(satu) unit handphone warna hitam merk OPPO A57 Simcard TELKOMSEL.
Kronologis Penangkapan :
Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.
Tim mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu pada pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 16:00 WIB di dalam gudang yang beralamatkan di Jalan. Adityawarman Surabaya.
Berbekal informasi tersebut, lalu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, setelah benar, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AM BIN KD dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya tersangka AM BIN KD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Tindakan yang dilakukan:
Mengamankan tersangka dan melengkapi mindik; Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka; Melakukan pengembangan lebih lanjut. dan akhirnya dilakukan penahanan.
Reporter: EKO