SURABAYA lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengungkap kasus Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di tempat kost Jl. Simorejosari Surabaya, dengan 3 (tiga) pelaku pengguna Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Jumat (11 November 2022), sekira pukul 21:30 WIB.
Pelaku pengguna sabu-sabu tersebut antara lain, inisial MH (28th), laki-laki beralamatkan sesuai KTP Jl. Simopomahan Baru Surabaya, YP (35th), laki-laki beralamatkan sesuai KTP Jl. Medayu Utara Surabaya, dan AS (29th), laki-laki beralamatkan sesuai KTP Jl. Simopomahan Baru Barat Surabaya.
Awal terjadinya penangkapan ke tiga tersangka yaitu, pada Jumat (11 November 2022) sekira pukul 21:30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar bahwa di dalam kost Jl. Simorejosari Surabaya ada tiga pemuda yang sedang pesta dan menggunakan Narkotika Golongan 1, jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera menindaklanjuti dengan melakukan lidik dilapangan dan setelah sampai di dekat tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pangintaian ternyata benar dan saat itu pula anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo segera merangsek masuk ke dalam kamar kost yang jadi incaran petugas.
Seketika itu ketiga tersangka ditangkap, dan dilakukan penggeledahan di tempat tersebut. Saat di geledah, ditamukan barang bukti antara lain, 2 (dua) buah kantong plastik klip kecil berisikan serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,70 (satu koma tujuah puluah) gram berikut dengan pembungkusnya, seperangkat alat hisap yang terdiri dari 1 (satu) botol pocari swet 2 (dua) sedotan plastik dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan sebuah sedotan warna putih yang dibentuk menjadi skrop atau serok sabu.
Seketika itu, ke tiga pelaku pengguna Narkotika Golongan I jenis sabu, digelandang di Mapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan mengantar sekalian di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk dilakukan tes urine. Dan hasil tes urine dari ke tiga pelaku dinyatakan positif.
Dengan menggunakan sabu-sabu menurut keterangan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan memang benar anggota kami telah mengamankan tiga pelaku pengguna Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dan hasilnya posistif saat dilakukan tes urine kini ke tiga tersangka pengguna sabu-sabu kita amankan bersama barang bukti yang di temukan dari tangan tersangka jelas Kompol Hari Kurniawan selaku Kapolsek Asemrowo.
“Pasal yang disangkakan kepada ke tiga tersangka atau pelaku tersebut yaitu Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.
Reporter: EKO