Polsek Sukolilo Ungkap Pelaku Curanmor di Jalan Gebang Wetan

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Press Conference di Polsek Sukolilo dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol M.Sholeh,SH,MM. didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih dan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya Iptu Hedjen Oktianto, SH. Adapun identitas korban, yaitu MAP, tinggal di Jl.Kejawan Putih, Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sedangkan kendaraan yang dicuri adalah
Honda Vario Warna Merah.

Identitas tersangka yang berhasil diungkap berinisial MR,29 tahun,alamat: wilayah Kecamatan Simokerto Surabaya. Lalu MS, Umur: 29 th, Sidotopo Semampir Surabaya,lalu MA 17 tahun, Jalan Sumbo Kecamatan Semampir Surabaya. Dan RAS, 20 tahun Kecamatan, Semampir Surabaya.

Kronologi kejadian:
Pukul 21:30 WIB korban parkir di depan kost-kosan di Gebang Wetan 29-B Surabaya dan korban tinggal masuk kedalam rumah temannya yang berada di depan kost, sekira pukul 22:00 WIB

Korban mendengar suara dari arah tempat korban parkir sepeda motor dan korban keluar melihat sepeda motor lampu sudah menyala dan melihat ada 4 (empat) orang yang hendak mengambil sepeda motor korban kemudian, 4 (empat) orang tersebut lari. Dan korban berteriak maling-maling.

Anggota Opsnal Polsek Sukolilo yang sedang melaksanakan patroli kring serse di Jalan Gebang Putih mengetahui dan mendengar teriakan korban. Membuat ke 4 (empat) orang tersebut di kejar anggota Opsnal Polsek Sukolilo dengan dibantu warga sekitar, dan akhirnya ke 4 (empat) orang tersebut berhasil ditangkap

Dan diamankan anggota Opsnal dan dilakukan pengeledahan kepada 4 (empat) orang tersebut, juga ditemukan 1 (satu) anak kunci yg sudah di modifikasi, 2 (dua) kunci pas uk 8 (delapan) 1 kunci ring uk 8 (delapan) dan 2 (dua) kunci L. “Selanjutnya 4 (empat) orang tersebut beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sukolilo guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek

Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 (dua)unit Honda Beat warna hitam sarana;
1 (satu) unit honda vario warna merah;
2 (dua) dompet warna hitam, dan coklat
2 (dua) kunci pas ukuran 8 (delapan);
1 (satu) kunci ring ukuran 8 (delapan;
2 (dua) kunci L;
1 (satu) kunci kontak;
1 (satu) anak kunci yang dimodifikasi atau di pipihkan

Pasal yang disangkakan: pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara untuk tersangka, MR, MS, MA, RAS.

Reporter: EKO