SURABAYA lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian Ponsel, Sabtu, tanggal 05 November 2022, sekira pukul 21:25 WIB. TKP (tindak kejadian perkara) di depan Balai Yasa Jl.Tapak Siring Surabaya.
Modus pelaku: pura pura mengajak korban untuk mencari adik pelaku yang sedang disandera.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, Sabtu tanggal 05 November 2022, sekira jam 21.25 WIB di depan Balai Yasa , Jl. Tapak Siring Surabaya. Lalu telah ditangkap tsk (tersangka) Inisial HD yang pada saat itu, korban bertemu pelaku di Taman Paliatif Surabaya, kemudian korban yang hendak pulang dihadang paksa pelaku, serta meminta tolong kepada korban untuk membantu mencari adik pelaku yang disandera. Setelah mengajak korban keliling untuk mencari adik pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) orang.
sampai di Jl.Gerbong pelaku kemudian memukul korban dan mengambil Handphone milik korban dengan merk Oppo A-12 warna biru. Kemudian korban mempertahankan handphone tersebut sampai terseret dan meneriaki maling,lalu spontan pengunjung giras di Jalan Indrakila mendengar teriakan korban serta langsung menolong korban. Namun salah satu pelaku inisial BO berhasil kabur dan inisial HD berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari.
Tersangka, Inisial HD 25 tahun,Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Ambengan Batu 1/12-A Surabaya. Inisial BO, berstatus DPO
Barang Bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.
Kini Pelaku HD dijerat pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHpidana. Dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun penjara untuk tersangka HD.
Reporter: EKO