Ojek Online Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Berhasil Disergap Polsek Tambaksari

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Waktu Kejadian Pada hari Jum’at, tanggal 28 Oktober 2022, dan sekira jam 23:00 WIB, TKP (tindak kejadian perkara) Perempatan Jl.Undaan Surabaya dan Jl, Mayjend Sungkono Surabaya.

Modus Pemufakatan jahat kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, membeli dan mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan jalan Tsk (tersangka) DV, mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Sabu melalui perantara tersangka NRL, lalu yang bersangkutan mengaku membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah sawah pulo Surabaya.

Kronologi Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pada hari Jum’at, tanggal 28 Oktober 2022, sekira jam 23:00 WIB. Di Perempatan Jl.Undaan Surabaya, telah ditangkap tsk Inisial NRL yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu di dalam tas selempang warna hitam,

Setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli di daerah Sawah Pulo Surabaya kepada orang yang tidak dikenal, seharga 1 Pocket tersebut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), karena dimintai tolong disuruh oleh tersangka Inisial DV.

Setelah Melakukan interogasi terhadap tersangka Unit Reskrim dipimpin Iptu Agus Yogi melakukan pengembangan dan penyanggongan terhadap tersangka DV, dan sekira jam 23.00 Wib di Jl.Mayjend Sungkono Surabaya. Terhadap Tersangka DV, dapat ditangkap dan hasil interogasi yang bersangkutan mengakui terus terang telah memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka NRL.

Tersangka Inisial NRL, 38 tahun,Pekerjaan Ojek Online, Alamat Dukuh Kupang Utara Surabaya Inisial DV, 41 Th, Swasta, Tt.Jl.Darmo Indah Barat Surabaya.

Barang Bukti 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya; + 0,40 gram, 1 Buah tas slempang warna hitam, 2 (Dua) ATM BCA, 3 Unit Hand Phone merek masing- masing merek SAMSUNG, OPPO, VIVO, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X No Pol L 4748 IN warna hitam merah.

Seperti diketahui,tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual ini membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara untuk tersangka NRL dan DV.

Reporter: EKO