SURABAYA lintasjatimnews – Polsek Gubeng melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan Fathur (35), warga Kebun Dalem atas tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pelaku tidak sendirian melainkan dibantu rekannya yang saat ini buron.
Aksi pelaku yang digagalkan oleh warga itu, terjadi di Jalan Ngagel Wasono Gang VII, Surabaya. Beruntung aksi massa, tidak bermain hakim sendiri dan memilih menghubungi kantor polisi setempat. Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi mengatakan, bermula dari adanya laporan warga terkait salah satu pelaku curanmor yang digagalkan warga, dari laporan itu petugas lantas bergerak cepat dengan mendatangi TKP (tindak kejadian perkara). ” 1( satu) pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Gubeng.
Lanjut kata Sodik, pelaku lantas dibawa ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi dan saksi yang ada, pelaku tidak sendirian melainkan ada rekannya yang membantu satu rekannya berhasil meloloskan diri untuk inisialnya OPK, Ia berperan sebagai pemantau situasi. Saat ini OPK berstatus DPO (daftar pencarian orang) “Nanti kalau ada perkembangan akan diberitahu,”jelasnya
Pihaknya menjelaskan, dari keterangan pelaku yang tertangkap OPK bertugas mengawasi sekitar lokasi saat dirasa aman pelaku Fathur sang eksekutor langsung mengeksekusi.
“Namun, saat itu warga mengagalkan aksinya dan tertangkap warga saat itu hendak mengambil motor matic Honda Beat yang terparkir di rumah korban,” katanya.
Ditambahkan, Polisi yang pernah berdinas Ditpamobvit Polda Jatim ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk merusak kunci motor tersebut kunci T, Kunci L magnet pembuka gembok dan kunci palsu serta motor korban Beat bernopol L 6654 AAT “Juga kita amankan sebagai barang bukti,”pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian terancam hukuman 4 (empat tahun) penjara untuk pelaku Fathur.
Reporter: EKO