Unit Reskrim Polsek Genteng Berhasil Ungkap DPO Curanmor

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Kronologi kejadian singkat:Senin tgl 21 Desember 2020 sekira jam 17:50 WIB sepeda motor milik korban, sewaktu diparkir didepan rumah Jl. Pecindilan IV No. 36 Surabaya sudah dikunci stir lalu lanjut masuk rumah untuk istirahat. Kemudian tersangka ini bersama temanya ZN (sudah ditangkap Polrestabes Surabaya) jalan kaki masuk TKP (tempat kejadian perkara), dan tersangka IB bertugas untuk mengawasi sekitar TKP. Sedangkan ZN yang merusak kunci stir, setelah berhasil, keduanya membawa lari sepeda motor menuju Madura untuk menjual sepeda motor korban dan hasilnya dibagi dua, Kamis (29/09/2022)

Setelah adanya laporan, TKP curanmor milik korban kemudian Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, SH melakukan penyelidikan dan mendapat hasil identitas tersangka IB.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 September 2022 sekira jam 19:00 WIB, tersangka IB telah diamankan sewaktu melintas di Jalan Kayun Surabaya dan ia dibawa ke Polsek Genteng untuk diproses sidik lebih lanjut dan dari keterangan tersangka IB ia bagian mengawasi, bersama dengan ZN bagian eksekutor yang sudah ditangkap Polrestabes Surabaya. Dari pengakuan kasus curanmor R2 telah ia lakukan sebanyak 3x ( tiga kali) bersama dengan ZN .

“Sedangkan untuk ZN sebelumnya sering melakukan pencurian sepeda motor dengan pasangan gonta ganti dan hasil pencurian sepeda motor dijual ke pulau garam (tidak dikenal) sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta) dan uang hasil penjualan di bagi dua,”ungkap Iptu Sutrisno, SH

Barang bukti berupa:
1(satu) buah STNK sepeda motor;
1( satu) baju yg dipakai tersangka saat di TKP (tindak kejadian perkara),dan
1(satu) kunci T (berkas Zaini).

Reporter. Eko