SURABAYA lintasjatimnews – Pada hari Sabtu (25/06/2022) telah terjadi penemuan mayat bayi membusuk dalam kamar, kematian bayi terjadi akibat penganiayaan di Jalan Siwalankerto gang Anggur Surabaya
Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus mayat bayi yang membusuk di rumah neneknya itu. Yang bikin geleng-geleng kepala tersangka adalah Eka Sari Yuni Hartini (25) tahun yang tak lain adalah Ibu kandung korban.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 23:00 wib atau sesaat evakuasi jenazah bayi dari rumah neneknya di Jalan Siwalankerto Tengah Gang Anggur. Pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar 23.00,” ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco , Selasa (28/06/2022)
Roycke menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan dari serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil autopsi jenazah bayi. Yang diketahui meninggal karena dianiaya ibu kandungnya sendiri.
Terungkapnya temuan jenazah ini bermula dari ESB (46) tahun yang keluar rumah pada Sabtu sore sekitar pukul 15:00 wib, ia lantas bertemu dengan tetangganya. Kepada tetangganya itulah ESB menceritakan bahwa di rumahnya,ada cucunya yang baru berusia 5 bulan telah meninggal .Mengetahui hal itu tetangganya langsung melaporkan ke Polsek Wonocolo Surabaya,” ungkap ESB
Kepolisian setempat bersama Tim Inafis Polrestabes Surabaya sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Dan melakukan sterilisasi rumah tersebut, dengan memasang garis polisi
Pasal yang disangkakan kepada pelaku cukup berat yaitu, pasal 80 KUHpidana ancaman hukuman maksimal 20(dua puluh tahun penjara atau seumur hidup) untuk tersangka ESYH.
Reporter : Eko








