SURABAYA lintasjatimnews – Kronologi awal kejadian, Saat itu saksi Ari Wahyudi sedang mau mandi di rumahnya kemudian menengok ke belakang jendela. Betapa kagetnya ia setelah melihat ada sesosok bayi mengapung di sungai. Setelah memastikan bahwa itu bayi,lalu Ari Wahyudi bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo Surabaya
Kemudian tanpa menunggu unit Opsnal Reskrim Polsek Wonocolo diterjunkan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Dan akhirnya sebelum 1Ă—24 jam, Polsek Wonocolo berhasil mengindentifikasi siapa pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan mengapung di sungai Jalan Jemur Ngawinan 1/76 Surabaya. Ternyata pelaku pembuang bayi laki-laki tersebut merupakakan Ibu kandungnya sendiri yang berinisial P (20). Ia diringkus unit Opsnal Rekrim Polsek Wonocolo Surabaya. Dan ia juga telah mengakuinya. Sabtu (11/06/2022)
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek Wonocolo, pelaku dapat dijerat oleh pasal 342 KUHP junto pasal 44 ayat 3 undang-undang nomer 23 tahun 2004.
“Dalam pasal tersebut pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7
(Tujuh tahun penjara) untuk tersangka (P),” ungkap Kapolsek Wonocolo,Kompol Roycke Hendrik Francisco Betaubun.
Reporter : Eko








