SURABAYA lintasjatimnews – Persyaratan Calon Anggota KPPS sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.17/09/2024.
Dalam Rapat Kordinasi Pendaftaran dan Pembentukan calon-calon Ketua KPPS di laksanakan Gedung Aula lantai 2 Kecamatan Gubeng, Jalan Gubeng Airlangga I Nomer 2, Surabaya, jam 17:00 WIB sampai selesai, dan di hadiri 27 undangan.
PPS Kelurahan Airlangga merekrut 27 orang calon KPPS di hari pertama, untuk wilayah Kelurahan Airlangga atau PPS Airlangga yang di rekrut sebanyak 27 calon ketua KPPS dan akan ditempatkan sesuai TPS masing-masing yang tersebar dari RW 01 sampai RW 08.
Untuk pengumuman pendaftaran bagi calon-calon anggota KPPS di mulai pada tanggal 17/09/2024 sampai batas akhir pendaftaran tanggal 21/09/2024, dan untuk penerima pendaftaran batas akhir sampai tanggal 28/09/2024, sudah terkumpul berkasnya.
Banyak pertanyaan dari calon-calon ketua KPPS mulai dari pengisian fom data-data yang di anjurkan sebagai persyaratan-persyaratan di anjurkan oleh KPU Pusat, sampai memilih anggota KPPS nantinya.
Menurut Trisno Santoso Ketua PPS AIRLANGGA, calon-calon KPPS diwajibkan mengisi fom dan dikumpulkan sesuai jadwal yang ditentukan, termasuk diwajibkan harus test kesehatan setiap anggota KPPS.
Nantinya semua anggota KPPS berserta ketuanya di wilayah PPS Airlangga ada sekitar 189 anggota KPPS yang akan dilantik, 1 TPS beranggotakan 7 KPPS, untuk sekarang Daftar Pemilih Tetap atau DPT per-TPS paling sedikit 500 sampai 600 DPT. Penjelasan Trisno.
Reporter: Budimas