Mantan Driver Direktur PT Surya Pertiwi Nusantara Perjuangkan Hak Pesangon Setelah 9 Tahun Bekerja

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Seorang mantan pekerja alih daya (outsourcing), Subakti Winarno, tengah memperjuangkan hak-hak normatifnya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik setelah mengaku diberhentikan tanpa memperoleh uang pesangon maupun kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja.

Subakti Winarno merupakan mantan pekerja PT Catur Mulia Mandiri (CMM), perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing) yang beralamat di Harmoni City Center Blok TA 11–12, Jalan Raya Trosobo KM 22, Taman, Sidoarjo. Selama masa kerjanya, ia ditempatkan di perusahaan PT Surya Pertiwi Nusantara (TOTO) yang berlokasi di Driyorejo, Kabupaten Gresik, salah satu produsen saniter kelas dunia.

Selama penugasannya di PT Surya Pertiwi Nusantara, Subakti Winarno bertugas sebagai driver Direktur perusahaan, jabatan yang diembannya selama kurang lebih sembilan tahun, terhitung sejak 1 April 2016 hingga 26 Maret 2025.

Menurut keterangan Subakti, hubungan kerjanya diakhiri dengan alasan pensiun. Namun, hingga berakhirnya hubungan kerja tersebut, ia menyatakan tidak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun kompensasi lainnya, sehingga merasa hak-hak normatifnya sebagai pekerja belum dipenuhi.

Sebelum mengajukan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Subakti Winarno telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mekanisme perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam upaya tersebut, Subakti Winarno memberikan kuasa kepada Damar Legal Consulting selaku konsultan hukum untuk menyampaikan permohonan perundingan bipartit kepada PT Catur Mulia Mandiri (CMM). Melalui kuasa hukumnya, perusahaan telah dihubungi dan diundang untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan harapan tercapai penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Namun, menurut pihak Subakti Winarno, PT Catur Mulia Mandiri (CMM) tidak memberikan tanggapan maupun respons terhadap permohonan perundingan bipartit tersebut, sehingga penyelesaian secara musyawarah tidak dapat terlaksana.

Karena upaya bipartit tidak memperoleh respons, Subakti Winarno kemudian mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Kabupaten Gresik. Dalam proses tersebut, Disnaker menerbitkan undangan klarifikasi pertama pada 13 Juli 2026 dan undangan klarifikasi kedua pada 5 Agustus 2026 kepada para pihak. Berdasarkan keterangan pihak pekerja, PT Catur Mulia Mandiri (CMM) tidak menghadiri kedua undangan klarifikasi tersebut.

Reporter : Mif H