Pos Bantuan Hukum Rutan Surabaya Jadi Wujud Kolaborasi untuk Perkuat Akses Keadilan

Listen to this article

SURABAYA lintajatimnews — Upaya meningkatkan akses terhadap layanan hukum bagi tahanan terus dilakukan Rutan Kelas I Surabaya melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum LACAK. Kehadiran Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan menjadi salah satu sarana bagi tahanan untuk memperoleh penyuluhan, konsultasi, maupun bantuan hukum.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas I Surabaya dengan LBH LACAK tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya. Dokumen yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 tersebut mencantumkan Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., selaku Kepala Rutan Kelas I Surabaya, dan Fariji, S.H., selaku Direktur LBH LACAK, sebagai pihak yang mewakili masing-masing lembaga.

Bagi kedua belah pihak, kolaborasi tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum, akses terhadap keadilan, dan peningkatan kesadaran hukum bagi tahanan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menilai sinergi antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan informasi serta layanan hukum tahanan dapat difasilitasi melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Fariji, S.H., selaku Direktur LBH LACAK, menyampaikan bahwa keterlibatan LBH dalam Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan merupakan bentuk kontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Menurutnya, melalui kolaborasi yang terstruktur, tahanan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih jelas sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka terhadap persoalan hukum yang dihadapi.

Dalam PKS tersebut, para pihak sepakat bahwa tujuan kerja sama adalah menjalin kerja sama dan komunikasi secara terpadu demi terlaksananya akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan. Ruang lingkupnya meliputi penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi permasalahan hukum, serta pemberdayaan dan penyuluhan hukum.

Dokumentasi kegiatan di ruang konsultasi Rutan Kelas I Surabaya memperlihatkan pelaksanaan layanan tersebut melalui pertemuan langsung antara tahanan dan pihak yang memberikan layanan bantuan hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi kerja sama yang diarahkan untuk memastikan kebutuhan hukum tahanan dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai prosedur.

Melalui sinergi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK, layanan bantuan hukum diharapkan tidak hanya menjadi sarana konsultasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, memberikan kepastian dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum, serta memperkuat akses terhadap keadilan bagi tahanan.

Reporter: Ahmad holil