SEMARANG lintasjatimnews – Guna melengkapi data dan dasar pemeriksaan gigi dalam ilmu medis dan identifikasi diperlukan data yang akurat, untuk itu Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang menerima tim Lembaga Kedokteran Gigi TNI Angkatan Laut (Ladokgi TNI AL) R.E. Martadinata bertempat di Gedung Mandalika Mako Lanal Semarang, Tawangsari, Kota Semarang. Selasa (09/07/2024).
Kunjungan Tim Ladogi TNI AL dalam rangka pengambilan data antemortem, data yang diambil pada orang semasa hidupnya untuk kepentingan identifikasi sebagai pembanding atau pencocokan jenazah yang sudah tidak dapat dikenali. Data antemortem terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu sidik jari, Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), dan gigi. Tim Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata ini mengambil data antemortem gigi seluruh prajurit Lanal Semarang dengan ketua tim Kolonel Laut (K) drg. Muh. Arifin.,Sp.Ort., M.Tr. Opsla.
Danlanal Semarang Kolonel Laut (E) Joko Andriyanto, S.T., M.Tr. Hanla., M.A.P., mengatakan “pengambilan data antemortem gigi ini mengingat tugas prajurit TNI AL memiliki resiko yang sangat tinggi dalam pelaksanaan setiap tugasnya, sehingga diperlukan data-data apabila terjadi sebuah kejadian di luar dugaan atau yang tidak diinginkan seperti kapal tenggelam, pesawat jatuh, kebakaran, dan bencana alam lainnya yang membuat korban susah dikenali,” ungkapnya.
Tim pengambilan data antemortem gigi Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata ini menurunkan 10 personelnya terdiri dari 3 (tiga) dokter gigi, 2 (dua) perawat gigi, 2 (dua) teknik gigi, 2 (dua) Akademi Teknik Gigi (ATG), dan 1 (satu) administrasi. Tahapan kegiatan ini meliputi pengisian formulir tiap personel, pengambilan foto profil, pengambilan foto rongga dalam mulut, pemeriksaan dan pencatatan gigi, dan terakhir adalah pencetakan gigi rahang atas dan rahang bawah.
Data antemortem gigi yang telah diambil nantinya akan disimpan di pusat data antemortem gigi Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata, kedepan secara bertahap akan dilakukan pencatatan data antemortem gigi secara keseluruhan untuk prajurit TNI AL, selain itu untuk update data antemortem gigi dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. Demikian apabila data seorang prajurit TNI yang tidak terindentifikasi dapat di pertanggungjawabkan dikedinasan dan dapat dikembalikan kepada keluarganya.
Reporter: arahman