MALANG lintasjatimnews.com – May Day bukan perayaan, tapi May Day adalah peringatan memiliki arti yang mendalam. Setelah bertahun-tahun sejarah merekam perjuangan para buruh. Apa sampai hari ini perjuangan sudah sampai menang.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Malang Raya membuka diskusi publik secara terbuka untuk memperingati May Day dengan tema May Day Bukan Perayaan, May Day adalah Peringatan! Telaah Kondisi Gerakan Civil Society di Era Postmodernisme.
Kegiatan ini diisi oleh empat pemateri hebat yang membahas May Day dari berbagai bidang. Pemateri pertama dari Bung Sukmin yang membahas terkait komersialisasi pendidikan. Beliau membahas kampus yang memiliki status PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) yang memiliki kuasa bahwa negara memberikan wewenang kepada kampus untuk mengelola keuangannya sendiri.
Dibahas pula program kampus yaitu Center of Excellent (COE) seperti MSIB (Magang Studi Independent Bersertifikat) dan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Hal yang dikhawatirkan adalah pendidikan digunakan sebagai alat yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Pemateri kedua adalah Immawati Veria Unisela yang membahas May Day terkait hak dan perlindungan perempuan. Ketika perempuan bekerja hendaknya selalu merasa aman dan nyaman dari berangkat hingga pulang bekerja termasuk dari fasilitas dan lingkungan. Setidaknya di tempat bekerja terdapat ruang laktasi, dan memberlakukan cuti hamil.
Pemateri ketiga dari Immawan Fadhil Apriyanto yang membahas terkait ekonomi politik. Tentu kebijakan, perusahaan, dan segala aspek negara akan saling berpengaruh terhadap ekonomi politik. Sistem kapitalisme dan oligarki yang terus merajalela dari zaman penjajahan sampai saat ini. Apakah bisa dilawan?
Pemateri terakhir dari Immawan Fauzan Diyan Pratama yang membahas terkait produk hukum dan UU. Beliau membahas terkait hukum ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan adalah aturan yang mengatur ketika sebelum, selama, dan sesudah bekerja.
Sebelum bekerja ada hubungan kerja untuk menegaskan status. Hubungan kerja terdiri dari minimal tiga unsur perintah, pekerjaan, dan upah. Hubungan kerja dipastikan dengan perjanjian kerja.
Menurut Immawan Fauzan Diyan Pratama ada lima jenis pekerja yaitu pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, pekerja magang dan pekerja harian lepas.
Sesuai UU juga diatur waktu kerja. Jika lama pekerjaan 7 jam kerja maka dilakukan bekerja selama 6 hari yaitu dari Senin sampai Sabtu. Namun, jika lama pekerjaan 8 jam kerja maka dilakukan bekerja dengan 5 hari yaitu dari hari Senin sampai Jumat.
Dalam UU diatur juga PHK yaitu Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam melakukan PHK tidak boleh semena-mena. Namun kenyataannya masih banyak yang memutuskan PHK secara sepihak.
Selanjutnya dibahas juga terkait UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dikatakan menguntungkan perusahaan. Dampaknya adalah sebagai berikut.
Pertama, hubungan Kerja pada pegawai kontrak. Sebelumnya pekerja kontrak paling lama tiga tahun, jika lebih akan menjadi pegawai tetap. Namun, sekarang aturan berubah menjadi pegawai kontrak paling lama lima tahun. Hal ini menguntungkan perusahaan karena pegawai kontrak haknya lebih sedikit daripada pegawai tetap, tidak ada mekanisme pembaharuan pegawai kontrak, dan pekerja outsourcing tidak ada ketetapan tugas yang dikerjakan.
Kedua, dampak waktu kerja. Tidak ada aturan yang membahas terkait waktu istirahat. Perusahan dapat semena-mena menerapkan kerja lembur tanpa mengenal waktu
Ketiga, dampak terhadap pengupahan. Terkait upah harus sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau tidak boleh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi). Sekarang frasa berubah menjadi ‘kondisi perekonomian’ atau ‘indeks tertentu’. Tidak ada aturan bagaimana perusahaan memberikan minimal upah bagi pekerja. Jika kondisi perekonomian sulit, maka upah pekerja juga sedikit.
Keempat, dampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dulu harus ke pengadilan dulu, sekarang boleh terserah atas berdasar apa saja.
“Kesimpulan hukum yakni fleksibilitas hubungan kerja, fleksibilitas upah dan fleksibilitas waktu kerja,” pungkas Immawan Fauzan Diyan Pratama
Reporter : Jessica Dayang Pandan Wangi









