PRM Kandangsemangkon Menyelenggarakan Workshop Pengenalan Hukum

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews.com – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kandangsemangkon menyelenggarakan workshop pengenalan hukum pada jum’at (23/2/2024) di MI Muhammadiyah 08 Kandangsemangkon.

Kegiatan tersebut diikuti 87 peserta terdiri dari anggota PRM, anggota PR ‘Aisyiyah, Anggota PR Pemuda Muhammadiyah, anggota PR Nasyi’atul ‘Aisyiyah, dan pimpinan amal usaha Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kandangsemangkon.

Hadir juga pada kegiatan tersebut kepala desa dan perangkat desa Kandangsemangkon.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber Wellem Mintarja, SH. MH. (ketua cabang perhimpunan advokat Indonesia Lamongan raya)

ketua PRM Kandangsemangkon, M. Mahmud pada sambutanya menyampaikan kegiatan ini adalah program PRM Kandangsemangkon bidang hukum dan hak asasi manusia (ham) hasil dari rapat kerja pimpinan PRM dan hasil rapat pimpinan harian ranting muhammadiyah enam bulanan.

Bidang atau majlis hukum dan HAM ini adalah bidang atau majlis baru di PRM Kandangsemangkon Periode 2022-2027.

“Di Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kandangsemangkon program kerja yang telah di amanahkan musyran dan setelah di lanjut dengan rapat kerja pimpinan kemudian kami tanfidzkan,” ujarnya.

Lanjutnya, supaya program-program berjalan maka kami adakan rapat enam bulanan untuk membreakdown program, dalam setahun dua kali untuk menetapkan program enam bulanan supaya terencana, terukur, dan terarah.

“Kegiatan tersebut terkandung maksud memberikan pengenalan hukum (hukum perdata, pidana, dan hukum keluarga) serta untuk meningkatkan kesadaran tentang hukum,” ujarnya.

Beberapa hal penting yang telah disampaikan Wellem Mintarja. SH. M.Hum diantaranya yang Pertama pada hakekatnya hukum itu baru ada apabila terjadi konflik. Konflik kepentingan itu terjadi apabila dalam melaksanakan kepentingan atau memenuhi kebutuhan manusia merugikan orang lain.

Kedua, hukum baru timbul kalau ada pelanggaran kaidah hukum, konflik atau kebatilan. Kalau segala sesuatunya tertib tanpa terjadi konflik atau pelanggaran hukum, maka tidak akan ada yang mempermasalahkan hukum.

Setelah pemaparan materi dilanjut dengan dialog yang di moderatori oleh ketua bidang hukum dan hak asasi manusia PRM Kandangsemangkon (Amilin. ST). Pada saat dialog sangat hidup dan mencerahkan.

Reporter: Alfain Jalaluddin Ramadlan