LAMONGAN lintasjatimnews.com -Berkomitmen meningkatkan mutu layanan pendidikan dan berharap program PADURAKSA segera menjadi gerakan bersama untuk membentuk generasi emas, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi Gerakan PADURAKSA, bertempat di Aula Koperasi Handayani Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Kamis (22/02/2024).
Paduraksa merupakan program inovasi pendidikan yang digagas Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dan telah di launching Bupati Lamongan tahun lalu. PADURAKSA merupakan akronim dari Pendidikan Terpadu Sekolah Ramah Anak, Akreditasi Perpustakaan, Sekolah Sehat, dan Sekolah Ramah Anak.
Kegiatan sosialisasi gerakan. PADURAKSA diawali dengan acara seremonial pembukaan. Acara pembukaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Lamongan, Laporan Ketua Panitia, Sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, dan ditutup dengan doa. Selanjutnya disajikan materi Sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.Lamongan, Ir. Munif Syarif, M.M. mengungkapkan bahwa setelah dilaunching beberapa bulan lalu oleh Bupati Lamongan di tiga titik: di SMP Negeri 1 Mantup (19/12/2023), di SD Baturono (20/12/2023), dan di PAUD Payaman (21/12/2023). Gerakan PADURAKSA tersebut tidak boleh berhenti, tetapi harus segera digerakkan.
Lebih lanjut Munif berharap, hadirnya gerakan PADURAKSA dapat menjadi satu kesatuan untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas yang mencakup Sekolah Ramah Anak, Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Sekolah Sehat, dan Adiwiyata. Dirinya berharap bahwa dengan gerakan PADURAKSA dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara komprehensif, inklusif, holistik, dan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
Sentaravitu, Ketua Panitia, Imamatur Roki’in, S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi PADURAKSA bertujuan 1) Meningkatkan kualitas pendidikan komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan. 2) Mewujudkan Sekolah Ramah Anak, Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Sekolah Sehat, dan Adiwiyata. 3) Mewujudkan implementasi dan partisipasi aktif seluruh pelaksana dan pendamping di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Lamongan.
Lebih lanjut, Ima yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang ,(Kabid) SD mengungkapkan dasar pelaksanaan Sosialisasi Gerakan PADURAKSA meliputi 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5) Peraturan Menteri PP dan PA No.08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak; 6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS); 7) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/Xll/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah, dan 8) Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Nomor 188/ 3405/ 413.101/ 2023 tentang POKJA Gerakan PADURAKSA.
Adapun Peserta sosialisasi terdiri dari Pengawas TK-SD-SMP, Penilik PAUD, Kepala Sekolah SD – SMP di Kabupaten lamongan dengan jumlah 735 peserta yang terbagi dalam 3 gelombang. Gelombang 1 sebanyak 203 orang, gelombang 2 sebanya 267 orang , dan gelombang 3 sejumlah ,265 orang
Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi gerakan Paduraksa adalah Tim ahli dari perangkat daerah terkait yaitu: Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan. Adapun materi yang disosialisasikan antara lain
Reporter M. Said