Bupati Tidak Tegas..!, Aikon Pamekasan Kumuh Dengan Pedagang Liar

Listen to this article

PAMEKASAN lintasjatimnews.com – Lintasjatimnews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggiran Arek Lancor yang menjadi aikon Pamekasan Hebat.

Satpol PP melaksanakan kegiatan tersebut setiap hari bahkan malam demi kelancaran pengguna jalan yang berlalu lalang di daerah sangat padat terhadap pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, mengatakan, kami sudah tertipkan karna ini sangat mengganggu, langkah ini untuk penegakan ketertiban umum kepada para pedagang agar tidak berjualan diatas trotoar dan di badan jalan.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, guna dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat khususnya kepada pengguna jalan bagi pengendara maupun penjual kaki lima,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini masih ada sebagian pedagang buah yang berjualan di jalur padat kendaraan roda empat dan roda dua bahkan pejalan kaki juga banyak, kemudian pihaknya langsung memberikan teguran pertama secara lisan teguran kedua secara tulisan dan di tempet di kombong-kombong yang berserakan di pinggir jalan. Kalau keduanya tidak di indahkan Tim Satpol PP langsung membawa kombong ke Kantor dan alat lainnya yang menganggu kepada pengguna jalan.

Sementara, Satpol PP Kabupaten Pamekasan terkesan tidak mengindahkan aturan perintah atau aturan yang berlaku.

Sebagaimana yang diatur peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2022. tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 38 tahun 2009. tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2008. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).

“Berbicara panataan terkait PKL itu ranahnya Dinas Koprasi kami hanya menertipkan, kami menunggu intruksi dari Dinas Koperasi, jika ada intruksi maka kami akan eksekusi,” pungkas Yusuf.

Upaya menyandang informasi untuk disajikan ke publik, tim media KJJT segera melakukan konfirmas kepada Dinas Koperasi dan Dinas lainnya yang mempunyai tanggungjawab terhadap penertiban PKL dan pedagang lainnya.

Reporter pujo