BANTEN lintasjatimnews – Mekanisme pengadaan dan pasokan sawdust atau serbuk kayu sebagai bahan bakar pendamping batu bara di PLTU Banten 3 Lontar mendapat sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dalam proses pemasokan, penerimaan, pemeriksaan kualitas, hingga pencatatan tonase sawdust yang masuk ke pembangkit.
PLTU Banten 3 Lontar diketahui membutuhkan pasokan sawdust sebagai salah satu bahan bakar pendamping batu bara. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah pemasok yang terlibat, baik perusahaan yang ditunjuk melalui PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) maupun mitra pemasok yang bekerja sama dengan PLN ADC.
Namun, berdasarkan informasi dan temuan yang berkembang di lapangan, terdapat dugaan sejumlah persoalan dalam mekanisme pasokan tersebut yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari manajemen PLN sebagai holding.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaktransparanan dalam proses penerimaan pasokan, khususnya berkaitan dengan kualitas, tonase, proses penimbangan, pemeriksaan, dan penerimaan material.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik yang berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan adanya permainan antara pemasok lama dengan oknum internal yang terlibat dalam proses penerimaan pasokan.
Dugaan Permainan dalam Kualitas dan Tonase
Selain persoalan pemasok, proses pemeriksaan kualitas dan kuantitas sawdust juga menjadi perhatian.
Dalam mekanisme pasokan, keberadaan surveyor seharusnya menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kualitas dan kuantitas material yang diterima sesuai dengan ketentuan serta dokumen kontrak.
Namun, terdapat dugaan bahwa oknum surveyor yang bertugas, termasuk pihak surveyor dari Sucofindo, diduga tidak sepenuhnya menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit secara menyeluruh, khususnya terkait proses sampling, pengujian kualitas, pencatatan tonase, hasil pemeriksaan, serta kesesuaian antara material yang dikirim dengan material yang diterima PLTU.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut masalah administrasi pemasokan, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan negara.
Dugaan Keterlibatan Oknum Internal
Sorotan juga diarahkan terhadap sejumlah personel yang bertugas di lingkungan penerimaan sawdust, termasuk bagian timbangan dan penerimaan material.
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa oknum tertentu memiliki hubungan atau kepentingan dengan salah satu pemasok lama sehingga muncul kekhawatiran terhadap upaya pembenahan dan pembersihan mekanisme pasokan.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses, mulai dari kendaraan pemasok masuk ke area PLTU, proses penimbangan, pemeriksaan kualitas, proses unloading, pencatatan penerimaan, hingga pembayaran kepada pemasok.
Transparansi juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara tonase berdasarkan surat jalan, hasil timbang, hasil pemeriksaan surveyor, dan tonase yang akhirnya dibayarkan.
PLN Pusat Diminta Turun Tangan
Atas berbagai dugaan tersebut, PLN sebagai holding diminta tidak hanya menyerahkan persoalan ini kepada unit kerja di daerah, tetapi melakukan investigasi secara langsung dan menyeluruh.
Investigasi independen diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme pasokan sawdust di PLTU Banten 3 Lontar telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, fairness, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Investigasi juga diharapkan mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasokan, termasuk pemasok, pihak internal PLTU, PLN EPI, PLN ADC, surveyor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan dan penerimaan material.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap dokumen kontrak, penunjukan pemasok, surat jalan, tiket timbang, laporan surveyor, hasil uji laboratorium, berita acara penerimaan, hingga dokumen pembayaran.
Aparat Penegak Hukum Diminta Melakukan Penyelidikan
Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai isu internal perusahaan, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten juga diminta melakukan penelusuran atau penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Langkah tersebut penting apabila nantinya ditemukan indikasi adanya kolusi, manipulasi tonase, manipulasi kualitas, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan maupun negara.
Pihak yang menyampaikan sorotan ini menegaskan bahwa tujuan utama dari pengungkapan persoalan tersebut bukan untuk menyudutkan pemasok tertentu maupun pihak tertentu, tetapi untuk mendorong agar sistem pasokan sawdust di PLTU Banten 3 Lontar berjalan secara bersih, transparan dan profesional.
“Yang diperlukan saat ini adalah pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai pemasok baru yang ingin masuk dengan mekanisme yang lebih transparan justru berhadapan dengan sistem lama yang sudah terbentuk dan menguntungkan kelompok tertentu,” ujar salah satu pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Seluruh pihak yang disebut maupun terkait dengan dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Dugaan tersebut juga perlu dibuktikan melalui proses investigasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta dokumen yang objektif.
Masyarakat berharap PLN, PLN EPI, PLN ADC, Sucofindo, serta aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi memastikan pengelolaan pasokan bahan bakar pendamping di PLTU Banten 3 Lontar berjalan secara transparan, profesional dan bebas dari praktik yang merugikan perusahaan maupun negara.
Reporter : Edo









