Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Dibedah, Dinas Pendidikan Lamongan Tegaskan Aturan Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah

Listen to this article

LAMONGAN, LintasJatimNews — Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan pendidikan terkait regulasi terbaru tentang pengangkatan, penugasan, masa jabatan, serta periodisasi Kepala Sekolah. Sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk memastikan implementasi kebijakan baru berjalan tertib, seragam, dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Kegiatan diawali dengan arahan Plt. Kepala BBGTK Provinsi Jawa Timur, Mohammad Nasikh Lil Sidi, S.Pd., M.M., bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Dr. H. Shodikin, M.Pd. Materi utama disampaikan Dr. Erwin Yuniar, M.Pd. dari BBGTK Provinsi Jawa Timur, dengan dipandu moderator Yohanes Ari dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Peserta sosialisasi terdiri atas jajaran BKPSDM Kabupaten Lamongan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, Kepala TKN, SDN, dan SMPN se-Kabupaten Lamongan, serta perwakilan K3TK, K3S SD, dan MKKS Swasta.

Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian Kepala Sekolah dibahas secara langsung oleh narasumber. Mengingat materinya sangat relevan dengan para peserta. Seisi tanya menjadi lebih menarik. Narasumber memberikan respon dengan jelas atas pertanyaan peserta, baik yang melalui chat maupun yang beinteraksi langsung melalui kamera zoom. Salah satu pertanyaan yang banyak mendapat perhatian adalah kedudukan Kepala Sekolah yang sebelumnya diangkat dengan latar belakang Guru Penggerak maupun Kepala Sekolah yang masih berpangkat III/b.

Narasumber menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Dengan demikian, Sertifikat Guru Penggerak tidak lagi secara otomatis menjadi pengganti Diklat Calon Kepala Sekolah sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Namun demikian, melalui Ketentuan Peralihan Bab VIII, Kepala Sekolah yang telah terlanjur diangkat tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya periode penugasannya.

Sementara terkait pangkat III/b, pemerintah daerah masih dapat mengangkat Guru PNS berpangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) apabila daerah belum memiliki calon Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan minimal III/c.

Untuk periode berikutnya, Kepala Sekolah tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kenaikan pangkat menjadi III/c serta memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah sesuai regulasi baru.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah Kepala Sekolah yang telah memasuki periode ketiga atau masa tugas lebih dari delapan tahun. Dalam regulasi baru, penugasan Kepala Sekolah pada prinsipnya dibatasi maksimal dua periode berturut-turut (2 x 4 tahun) atau selama delapan tahun.

Periode ketiga hanya dimungkinkan dalam kondisi khusus, antara lain apabila daerah masih mengalami kekosongan calon pengganti dan Kepala Sekolah yang bersangkutan memenuhi persyaratan kinerja yang ditentukan. Mengintip data PNS Gru di Kabupaten Lamongan yang memenuhi syarat sebagai BKCS, perirode ketiga sepertunya ditak bisa diaplikasikan.

Bagi Kepala Sekolah yang saat ini telah berada pada periode ketiga atau melampaui batas masa penugasan, perpanjangan tidak dapat dilakukan secara reguler. Setelah masa tugas berakhir, yang bersangkutan kembali melaksanakan tugas sebagai Guru atau menduduki jabatan fungsional lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan lain yang dibahas narsum di antaranya, bagaimana keabsahan kepala sekolah yang diangkat awal tahun 2026 tanpa sertifikat BCKS/CKS?
Mengingat adanya kepala sekolah yang diangkat pada masa transisi sebelum seluruh calon memenuhi persyaratan sertifikasi pelatihan, narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Ketentuan Peralihan Bab VIII, apabila pemerintah daerah belum memiliki calon Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat CKS, pengangkatan Guru yang memenuhi persyaratan dasar untuk periode pertama selama empat tahun tetap dinyatakan sah. Namun, tegas narasumber, untuk dapat diperpanjang atau diangkat kembali pada periode berikutnya, Kepala Sekolah tersebut harus mengikuti dan lulus Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) selama menjalankan periode tugas pertamanya.

Dengan demikian, masa transisi bukan berarti menghilangkan kewajiban pemenuhan kompetensi, tetapi memberikan kesempatan kepada Kepala Sekolah untuk melengkapi persyaratan selama periode penugasan berjalan.

Persoalan tunjangan juga menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pencairan tunjangan tetap dapat diproses sepanjang SK Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih sah, berlaku, dan belum terdapat SK pemberhentian atau mutasi. Namun narasumber menggarisbawahi bahwa dirinya tidak punya kapasitas menjelaskan manakala ada kendali di sistem dapodiknya.

Secara substansi, penugasan lebih dari empat tahun di sekolah yang sama berarti Kepala Sekolah telah memasuki periode kedua. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan administrasi penugasan diperbarui atau diperpanjang sesuai ketentuan. Rotasi Kepala Sekolah juga dimungkinkan sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan penting lainnya adalah bahwa Kepala Sekolah yang diangkat pada masa transisi tanpa memiliki sertifikat CKS tetap memiliki kewajiban mengikuti dan lulus Pelatihan BCKS yang diselenggarakan oleh Kementerian atau UPT yang berwenang.

Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk mengikutsertakan Kepala Sekolah tersebut dalam program pelatihan selama periode pertama penugasan.

Langkah tersebut diperlukan agar pada saat memasuki periode berikutnya, Kepala Sekolah yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan kompetensi dan administrasi sesuai regulasi baru.

Sebelum mengakkhiri paparan dan tanya jawab, narasumber menegaskan bahwa sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut memberikan gambaran bahwa perubahan regulasi tentang penugasan Kepala Sekolah membawa sejumlah konsekuensi penting, terutama terkait persyaratan calon Kepala Sekolah, masa penugasan, periodisasi, kompetensi, serta administrasi kepegawaian.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi tidak cukup hanya pada aspek pengangkatan, tetapi juga harus mencakup ketentuan peralihan bagi Kepala Sekolah yang sudah terlanjur bertugas serta persyaratan untuk melanjutkan ke periode berikutnya.

Bagi para Kepala Sekolah, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam menjalankan tugas kepemimpinan sekolah tetap berada dalam koridor regulasi.

Regulasi boleh berubah, tetapi tujuan akhirnya tetap sama: memastikan kepemimpinan sekolah semakin profesional, berkinerja, berintegritas, dan mampu menghadirkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Lamongan

Kontributor: M. Said