Camat Tambaksari Lempar ke DPRKPP, Proyek Tanpa Papan di Tambaksari Kian Terbuka Dipertanyakan

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Proyek pembangunan kantor Kelurahan Tambaksari di Surabaya semakin memantik polemik. Di tengah sorotan publik atas dugaan minim transparansi, pihak kecamatan justru memilih mengarahkan pertanyaan ke dinas teknis tanpa memberikan penjelasan substantif.

Camat Tambaksari, drh. Sunarna Ariston, M.Si., menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya melalui DPRKPP.

“Untuk pembangunan kantor Kelurahan Tambaksari, pengerjaan dalam hal ini dari Pemerintah Kota Surabaya cq DPRKPP. Untuk detail proyek silakan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi yang bersangkutan,” ujarnya, berdasarkan informasi dari pihak kelurahan. Rabu (6/5/2026).

Alih-alih menjawab, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab pengawasan di wilayah sendiri. Padahal, proyek yang berlangsung di wilayah kecamatan semestinya berada dalam pengetahuan dan kontrol minimal aparat setempat, apalagi jika menggunakan anggaran publik.

Fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Proyek berjalan tanpa papan informasi, tanpa identitas pelaksana, tanpa kejelasan nilai anggaran, serta tanpa batas waktu pengerjaan yang dapat diketahui publik. Bahkan, rambu keselamatan kerja pun tidak terlihat, mempertegas kesan bahwa aspek dasar pelaksanaan proyek diabaikan.

Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah proyek ini telah memenuhi prosedur administratif sejak awal? Apakah kontrak kerja dan Surat Perintah Kerja (SPK) sudah diterbitkan sebelum pekerjaan dimulai? Ataukah proyek berjalan terlebih dahulu, sementara administrasi menyusul kemudian?

Jika benar proyek berada di bawah kendali dinas seperti DPRKPP, maka seharusnya standar transparansi menjadi hal paling mendasar, bukan justru diabaikan. Publik berhak mengetahui siapa pelaksana kegiatan, berapa anggaran yang digunakan, serta bagaimana mekanisme pengadaannya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kewajiban membuka informasi bukan pilihan, melainkan perintah hukum. Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa menjadi indikator awal adanya pelanggaran prinsip akuntabilitas.

Sikap saling menunjuk tanpa membuka data konkret justru memperkuat kecurigaan publik. Transparansi yang seharusnya menjadi fondasi, kini berubah menjadi ruang abu-abu yang memicu spekulasi.

Kini pertanyaannya sederhana: jika proyek ini benar dan sah secara administrasi, mengapa informasi dasar saja tidak berani ditampilkan ke publik?

Hingga kini, masyarakat masih menunggu keberanian Pemerintah Kota Surabaya dan dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen proyek secara terang benderang. Jika tidak, label “proyek siluman” akan terus melekat—bukan karena tuduhan, tetapi karena minimnya keterbukaan yang ditunjukkan.

(red)