Camat Tambaksari ‘Belum Tahu’, Proyek Tanpa Identitas Jadi Sorotan Warga

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Polemik proyek pembangunan kantor kelurahan di kawasan Tambaksari, Surabaya, kian menguat. Di tengah tuntutan transparansi, proyek tersebut justru berjalan tanpa identitas yang jelas di lapangan—tanpa papan informasi, tanpa penjelasan pelaksana, bahkan tanpa kepastian anggaran dan durasi pekerjaan.

Pantauan di lokasi menunjukkan nihilnya informasi dasar yang seharusnya wajib tersedia dalam proyek yang menggunakan dana publik. Tidak ada papan proyek, tidak terlihat rambu keselamatan kerja, dan tidak ada penjelasan siapa penanggung jawab kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek berjalan tanpa keterbukaan, bahkan terkesan “liar” secara administrasi.

Lebih jauh, muncul pertanyaan krusial: apakah proyek ini sudah melalui tahapan perencanaan dan pengadaan yang sah? Apakah kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) telah diterbitkan sebelum pekerjaan dimulai? Ataukah justru pekerjaan dilakukan lebih dulu, sementara administrasi menyusul belakangan?

Ketiadaan informasi ini juga menimbulkan keraguan soal keterlibatan tenaga ahli dalam pelaksanaan proyek. Tanpa pengawasan teknis yang memadai, kualitas bangunan dan aspek keselamatan menjadi taruhan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tambaksari, drh. Sunarna Ariston, M.Si., belum memberikan jawaban substantif. Ia mengaku masih akan melakukan pengecekan internal.

“Waalaikum salam… matur nuwun infonya, Bapak. Akan kita cek. Mohon waktu saya tanyakan Pak Lurahnya, biar tidak salah menjawab. Soalnya biasanya yang membangun dari Cipta Karya,” ujarnya Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Sebagai pimpinan wilayah, camat seharusnya mengetahui aktivitas pembangunan yang berlangsung di wilayahnya, terlebih jika proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Ketidaktahuan ini memperkuat kesan lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan.

Dalih “masih mempelajari” juga dinilai tidak cukup menjawab kegelisahan publik. Sebab, secara prinsip, setiap proyek pemerintah wajib memiliki dokumen lengkap sejak awal—mulai dari perencanaan, kontrak, hingga mekanisme pelaksanaan, termasuk jika dilakukan melalui swakelola oleh dinas teknis seperti Cipta Karya. Semua itu bermuara pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas dan dapat diaudit.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib membuka informasi secara transparan, akurat, dan tidak menyesatkan. Tidak adanya papan proyek saja sudah menjadi indikator awal dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan.

Jika benar proyek ini menggunakan APBD, maka publik berhak mengetahui setiap detailnya: siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, bagaimana proses pengadaannya, hingga kapan target penyelesaiannya. Tanpa itu, proyek ini tak hanya cacat secara informasi, tetapi juga berpotensi bermasalah secara administratif.

Kini publik menunggu, apakah pihak kecamatan dan dinas terkait berani membuka dokumen proyek secara utuh, atau justru membiarkan polemik ini menguat menjadi krisis kepercayaan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi di tingkat pemerintah daerah—apakah benar dijalankan, atau hanya sekadar jargon tanpa implementasi.

(red)