Borok Alas Hak Indogrosir Makassar Dibongkar Kementerian ATR/BPN

Listen to this article

MAKASSAR lintasjatimnews – Dugaan persoalan serius pada alas hak penerbitan sertifikat yang digunakan Indogrosir Makassar terus mencuat ke permukaan.
Fakta tersebut sebenarnya telah terungkap dalam forum resmi februari 2025 di BPN Makassar yang dihadiri tenaga ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Forum itu mengulas secara terbuka kelemahan mendasar dokumen alas hak dalam perkara sengketa tanah Tjoddo vs Indogrosir Makassar.

Dalam paparan yang dibacakan, disebutkan bahwa dokumen alas hak penerbitan sertifikat PT Inti Cakrawala Citra (PT ICC)—perusahaan pengelola Indogrosir—telah dinyatakan non-identik berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (Labfor).

Temuan tersebut menjadi salah satu titik krusial yang selama ini dipersoalkan oleh ahli waris.

“Telah dipersiapkan bahan paparan yang menguraikan data-data permasalahan, dan terdapat kelemahan pada dua pihak, khususnya pada pihak PT Inti Cakrawala Citra, di mana dokumen alas hak penerbitan sertipikatnya telah dinyatakan non-identik berdasarkan hasil labfor,” demikian kutipan paparan yang dibuka dalam forum tersebut berdasarkan hasil notulen yang diterima Redaksi, Senin (2/2).

SHM 490/1984 Ikut Disorot
Selain PT ICC, paparan juga menyinggung penerbitan sertifikat yang menggunakan SHM Nomor 490 Tahun 1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow, yang disebut berasal dari Kilometer 20, sementara objek sengketa berada di wilayah lain.

Kondisi ini memperkuat dugaan kesalahan objek (error in objecto) dan tumpang tindih administratif.

Tenaga Ahli ATR/BPN: Putusan Inkracht Bukan Akhir Persoalan
Menariknya, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN dalam forum tersebut menegaskan bahwa meskipun perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, bukan berarti permasalahan substansialnya selesai.

“Saya tidak masuk ke materi permasalahan, tetapi memberikan masukan terkait pola-pola penyelesaian masalah. Salah satunya dapat dilakukan dengan perdamaian. Putusan inkracht bukan berarti permasalahan ini dapat diselesaikan begitu saja,” ungkap tenaga ahli tersebut.

Pernyataan itu dinilai sebagai pengakuan implisit bahwa substansi administrasi dan keabsahan alas hak masih menyisakan persoalan serius, meski telah melewati jalur pengadilan.

Dorongan Audit dan Peninjauan Ulang
Tim pendamping ahli waris menilai terbukanya fakta ini semakin memperkuat tuntutan agar Kementerian ATR/BPN melakukan audit administrasi menyeluruh, termasuk peninjauan dan pembatalan sertifikat karena telah terbukti cacat prosedural maupun hukum.

“Kalau alas haknya saja sudah dinyatakan non-identik oleh labfor, maka negara tidak boleh menutup mata. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi masalah tata kelola pertanahan,” ujar perwakilan tim pendamping.

Sorotan Publik Menguat
Terungkapnya borok alas hak Indogrosir Makassar oleh forum yang melibatkan unsur kementerian ini membuat sorotan publik kian menguat.

Kasus ini kini dipandang bukan lagi konflik antara warga dan korporasi semata, melainkan cermin rapuhnya sistem administrasi pertanahan bila tidak diawasi secara ketat.

Penegasan Alas Hak yang Dipersoalkan
Dua dokumen utama yang selama ini digunakan sebagai alas hak Indogrosir Makassar dan disorot dalam forum tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Rincik palsu berupa Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Km 17 atas nama Tjonra Karaeng Tola, yang disebut sebagai dasar awal penerbitan sertifikat dan telah dinyatakan non-identik berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor Polri tahun 2001);
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 490 Tahun 1984 atas nama Annie Gretha Waraow, yang diduga mengandung error in objecto atau salah letak, karena berasal dari wilayah Bulurokeng Kilometer 20, sementara objek yang dikuasai berada di lokasi berbeda yaitu Km 18.

Dua dokumen tersebut dinilai menjadi akar persoalan administratif dan hukum dalam penguasaan lahan Indogrosir Makassar, sekaligus memperkuat tuntutan agar negara melakukan peninjauan dan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat yang bersumber dari alas hak dimaksud.

Penegasan Hak Atas Objek Km 18
Sebagai penegasan, objek tanah yang saat ini berdiri bangunan Indogrosir Makassar di Km 18 Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, secara historis dan administratif merupakan tanah milik adat atas nama Tjoddo bin Lauma.

Berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara tanggal 24 September 1960, tanah milik adat seluas kurang lebih 6,45 hektare tersebut telah tercatat sejak tahun 1910, dan dalam Kohir 54 CI Blok 157 Persil 6 DI sangat jelas atas nama Tjoddo.

Hingga kini, tidak pernah terdapat pelepasan hak yang sah dari Tjoddo bin Lauma maupun ahli warisnya atas objek tanah Km 18 tersebut.

Sengketa dan konflik yang muncul di atas objek dimaksud terjadi akibat penggunaan dokumen alas hak yang dinyatakan non-identik berdasarkan hasil Laboratorium Forensik, serta adanya error in objecto (kesalahan letak objek) dan error in subject (kesalahan subjek) dalam penerbitan sertifikat, sementara hak pemilik sah atas nama Tjoddo bin Lauma belum pernah dipulihkan dan belum terlayani secara adil oleh negara.

Pihak-pihak yang disebut diberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU PERS nomor 40 tahun 1999.

(REDP)