Anak Saya Bukan Begal Motor, Keluarga Almarhum Dani di Lampung Utara Tunjuk Kuasa Hukum Gugat Polda Metro Jaya

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews.com – M.DAT (21) biasa dipanggil Dani korban penembakan di Tapos Cimanggis Depok Jawa Barat yang telah dinyatakan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati pada Selasa 14 Maret 2024 dan jenazah Almarhum telah dimakamkan di TPU Blambangan Lampung Utara pada 15 Maret 2024.

“Kuasa hukum kami telah melaporkan terkait perbuatan oknum Penyidik Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob kepada Bidpropam Polda Metro Jaya.”kata Yari Fitriansyah (46) orang tua Dani saat diwawancara awak media pada Sabtu, (18/5/2024)

Yari Fitriansyah membeberkan kebetulan anak kami dibonceng oleh seseorang berinisial H di daerah Tapos, Cimanggis Depok pada Kamis tanggal 29 Februari 2024, H yang belakangan diketahui sebagai DPO Polisi ditangkap secara tiba-tiba oleh pihak kepolisian .Namun tanpa adanya tembakan peringatan, Dani diikat tangannya lalu ditembak kearah perut oleh oknum anggota Resmob Unit 2 Tahbang Polda Metro Jaya.

Yari orang tua Dani mempertanyakan kejanggalan kematian anaknya ,kenapa Bukan H Yang ditembak? Mengapa Dani anak saya yang di tembak polisi kearah perut? Padahal anak saya tidak pernah melakukan tindakan pencurian kendaraan roda 2 di Bekasi seperti yang dituduhkan polisi dalam surat penetapan tersangka ,terungkap fakta anak kami tanggal 21 februari 2024 sedang sakit dikediamannya dibuktikan surat keterangan dokter !”,tegas Yari orang tua Dani.

“Anak kami Dani sebelum terbujur kaku menjadi jenazah mengatakan mendapatkan tindakan medis setelah diintimidasi oknum polisi unit 2 Tahbang /Resmob Polda Metro Jaya sebelum mendapatkan tindakan medis anak kami diberikan tekanan dan dipaksa agar mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarai H adalah hasil pencurian,padahal dia tidak pernah melakukannya .”jelas Yadi.

” Dani bukan begal atau maling motor apalagi DPO Polisi anak saya bekerja di perusahaan baja ringan ikut pamannya Taslim.! ” ujar Yadi.

“Kami pihak keluarga tidak terima atas kematian anak kami tewas akibat peluru tajam oknum polisi unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya dan kami menyerahkan kepada penasehat hukum kami Arthur Noija, SH dari Kantor Gerai Hukum Art dan Rekan untuk mempraperadilkan Polda Metro Jaya, dan kami minta nama baik anak, serta keluarga kami direhabilitasi!.” kata ayah Dani.

Yadi sambil meneteskan air mata menjelaskan kami masih dalam keadaan dan suasana berduka anak semata wayang pulang terbujur kaku menjadi jenazah tewas diujung peluru polisi, padahal anak kami bukan maling motor apalagi begal motor.

“Jelas kami menolak kehadiran 6 anggota polisi dari Polda Metro Jaya maupun kehadiran Anggota Polisi dari Polres Lampung Utara karena proses hukum tetap berjalan dan saya serahkan kepada penasehat hukum hingga ada tindakan tegas dari Yth Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.” ujar orang tua almarhum Dani.

“Saya sudah menghubungi Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati untuk mengawal kasus tewasnya anak kami hingga terungkap kematian anak kami sesuai fakta bukan rekayasa oknum polisi.” pungkas Yadi.

Ditempat terpisah Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati saat dihubungi awak media mengatakan saya ucapkan bela sungkawa yang sedalam dalamnya kepada keluarga almarhum Dani, Insya Allah kami akan mengawal kasus tewasnya Dani hingga Oknum Polisi di PTDH dan Negara harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa akibat kelalalaian oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi serta kriminalisasi pada kasus penembakan Tapos Cimanggis Depok yang terjadi pada 29 Februari 2024.

Sampai berita ini ditayangkan Polda Metro Jaya maupun Polda Lampung belum dapat dikonfirmasi.

(Tim Media)