Polsek Tambaksari Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Listen to this article

SURABAYA linttasjatimnews.com –
Unit Reskrim Polsek tambaksari telah “ Ungkap Kasus Pencirian Kendaraan Bermotor“ 1(satu) buah Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Biru dengan data sebagi berikut .

PELAPOR Inisial RBP, umur 27 tahun, Islam, Pekerjaan Swasta , alamat tempat tinggal sesuai KTP :DS Mulyorejo Kec. Ngantang Kab Malang, atau Jl. Kupang Jaya 1/08 Surabaya.

TKP Pinggir Jalan Gersikan Gang 1 Surabaya. SAKSI Inisial RBP, umur 27 tahun, Islam, Pekerjaan Swasta , alamat tempat tinggal sesuai KTP :DS Mulyorejo Kec. Ngantang Kab Malang, atau Jl. Kupang Jaya 1/08 Surabaya.

TERSANGKA. Inisial MWB Umur 28 Tahun, Pekerjaan Tidak Bekerja, alamat tempat tinggal Jl. Pacarkeling 1/14 Surabaya.

Barang Bukti 1(Satu) buah Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Biru1(satu) Buah Mata Kunci Letter T. Modus Merusak Kunci Setir .Kronologis. Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 08.30 Wib

Korban Memarkir Sepeda Motornya di Jalan Gersikan Gang 1 Surabaya, kemudian Tersangka hunting mencari sasaran, dan pukul 09.00 wib tersangka melihat sepeda motor milik korban yang diparkir dan saat kondisi sekitar sepi maka tersangka mendekati sepeda motor milik korban dan merusak kunci sepeda motor yang terparkir namun tersangka sulit untuk menghidupkan kendaraan bermotor tersebut sampai akhirnya menghidupkan secara manual dengan di stater kaki.

Berulang kali yang sampai akhirnya tindakan tersangka diketahui korban dan korban berteriak Maling yang membuat Tersangka Kebingungan dan melarikan diri., Kemudian warga yang berada di TKP Menghubungi Polsek Tambaksari kemudian anggota piket fungsi meluncur ke TKP serta Pelaku tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke mako Polsek Tambaksari.

Pelaku dikenakan Pasal : 363 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 9 th penjara.Tersangka adalah merupakan Residivis pelaku kejahatan Pencurian.

Reporter ihwan