SURABAYA lintasjatimnews – Pelaku penjambretan tas wanita berhasil di bekuk Reskrim Polsek Asemrowo.
Tersangka melakukan aksinya di depan Ruko Kalianak 73 Surabaya, Minggu 12 juni pukul 14.00 WIB.
Di ketahui tersangka yang berinisial R umur 17 tahun warga asal jln. Kalianak timur Surabaya, sedangkan korbanya berinisial S umur 36 tahun warga jln. Krembangan Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang di dampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto memaparkan, tersangka di amankan saat berada di depan salah satu cafe di Surabaya, 16 juni 2022 pukul 00.30 WIB”, terang Hari saat press realese 30/06/2022
“Modus pelaku adalah dengan membuntuti korban dari luar kota menuju Surabaya di saat keadaan terlihat sepi pelaku melakukan aksinya kepada korban yang tasnya di selempangkan, setelah korban lengah tas di tarik oleh pelaku dari sisi sebelah kiri sampai korban terjatuh”.Imbuhnya
Setelah pelaku berhasil mengambil tas korban kemudian pelaku melarikan diri,sementara kerugian yang di alami korban saat ini adalah 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
Saat di lakukan penyelidikan pelaku mengatakan bahwa hasil pencurian (njambret) di buat kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang bersama temannya
Adapun barang bukti yang kita sita adalah 1 (satu) buah tas slempang warna hitam 1 (satu) dos book HP merk Oppo A5s. 1 (satu) buah dos book HP Samsung Galaxy A12 warna coklat.
“Atas perbuatannya pelaku R harus masuk ke dalam sel Polsek Asemrowo dan di jerat dengan pasal 365 KUHP.pencurian di sertai dengan kekerasan”pungkasnya.
Reporter : andik









