Terduga Korupsi Hibah UMKM 17,6 Miliar Kadiskoperindag Gresik Jadi Tersangka

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Kejaksaan negeri menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik, MH menjadi tersangka dugaan Korupsi dana hibah UMKM 2022. Selain MH, Kejari juga menerapkan RF selaku pihak swasta.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dialokasikan Rp19 Miliar untuk 782 UMKM. Namun dalam perjalananya, anggaran yang terserap Rp17,6 Miliar untuk 774 UMKM.

“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” jelas Kajari Gresik Nana Riana, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskan Kajari, saat ini lembaganya fokus pada dua penyedia barang dari 12 penyedia. Dari dua penyedia barang ini adalah PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi. Keduanya telah menyalurkan barang untuk 172 UMKM sebesar Rp3,7 M.

“Barang yang didistribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya,” jelasnya.

lanjut Nana mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan.

Kemudian, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana Riana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan juga pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selaku Kadiskoperindag.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Masih menurut Kajari, saat ini RF telah dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik pidsus. Sedangkan MF sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Reporter Budihariyanto