​Ekonom Konstitusi Desak Menkeu Periksa Dugaan Transfer Pricing Sektor Tambang dan Perhutanan, Potensi Kerugian Fantastis

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Kasus dugaan manipulasi harga ekspor melalui skema transfer pricing yang tengah marak di sektor perkebunan kelapa sawit disinyalir kuat juga terjadi di sektor komoditas strategis lainnya. Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, didorong untuk segera memperluas jangkauan pemeriksaan ke sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta sektor perhutanan yang diduga menyimpan potensi kebocoran penerimaan negara jauh lebih masif.

​Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menegaskan bahwa praktik “permainan” harga di kedua sektor tersebut tidak hanya merugikan devisa ekspor, melainkan juga mengacaukan regulasi domestik.

​”Pemerintah cq. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga harus memeriksa permainan yang sama di sektor pertambangan dan perhutanan. Jumlahnya bisa lebih mengernyitkan dahi rakyat Indonesia.

Mengapa demikian, sebab tidak hanya keuntungan ekspor yang didapatkan tetapi juga harga pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pasokan di dalam negeri, termasuk ke BUMN,” ujar Defiyan Cori saat diwawancarai secara khusus, Minggu (28/6).

​Pelanggaran Mandat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945

​Menurut Defiyan, pasca-reformasi 1998, kelompok korporasi swasta berskala besar atau yang kerap disebut taipan memperoleh keleluasaan luar biasa dalam mengelola komoditas batu bara yang dikenal sebagai ‘emas hitam’. Hal ini dilegalkan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kini telah disesuaikan menjadi UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat.

​Defiyan menilai, pemberian hak pengelolaan penuh atas kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) kepada pihak swasta ini telah keluar dari khittah dan mandat konstitusi.

Sesuai pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, cabang-cabang produksi penting seharusnya dikuasai negara demi kemakmuran rakyat banyak melalui peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

​”Pertanyaan publik yaitu, mengapa kelompok tersebut mendapatkan keistimewaan (privilege)? Jawabannya tentu saja ada kaitannya dengan pola ambil dan beri (take and give) sebagai bentuk dukungan politik dan ekonomi dalam demokrasi liberalisme-kapitalisme,” kata Defiyan.

“Akibat ongkos politik pasca-reformasi yang sangat mahal, sebagian kecil korporasi swasta yang beroleh keistimewaan itu menjadi tambah kaya raya atas penguasaan SDA.”

​Ia menambahkan, beralihnya kuasa atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ke tangan korporasi swasta disinyalir kuat mendapat dukungan politik dan pengamanan (backing) dari oknum aparat negara. Kondisi ini secara kasat mata menabrak konstitusi, di mana kemakmuran hanya terkonsentrasi pada segelintir orang.

​Kerugian Fantastis: Mencapai Ribuan Triliun Rupiah.

​Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batu bara Indonesia pada tahun 2025 tercatat mencapai US24,48 miliar atau sekitar Rp411,14 triliun. Angka tersebut mencerminkan adanya penurunan sebesar 19,70% dibandingkan capaian tahun 2024 yang menembus US30,49 miliar (sekitar Rp512,23 triliun).

Sementara itu, rekor nilai tertinggi dicapai pada tahun 2023 dengan perolehan US$59,49 miliar, setara hampir Rp1.000 triliun dengan volume pengiriman 379,7 juta ton.

​Defiyan memaparkan simulasi jika menggunakan indikator pemeriksaan pemerintah atas temuan penyimpangan harga ekspor komoditas CPO yang dinaikkan hingga 50 persen. Mengacu pada tren data BPS selama 10 tahun terakhir, selisih antara harga ekspor pasar global yang rata-rata mencapai US140 per ton dengan harga DMO ke PLN yang hanya dipatok US70 per ton, membuka celah manipulasi yang luar biasa besar.

​Ekonom Konstitusi ini memperkirakan nilai manipulasi harga ekspor melalui praktik transfer pricing dan under invoicing di sektor batu bara dapat mencapai Rp345 hingga Rp. 400 triliun per tahun. Secara akumulatif selama satu dekade terakhir, potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan menembus Rp3.450 hingga Rp4.000 triliun.
​Jika praktik culas ini ditiadakan, nilai ekspor batu bara riil pada tahun 2025 seharusnya bisa mencapai US48,96 milar (sekitar Rp822,28 triliun), dan pada tahun 2024 bernilai US60,98 miliar (sekitar Rp. 1.024,46 triliun).

​”Kehilangan pemasukan dari sektor pajak, royalti, maupun bagi hasil ini secara langsung merugikan keuangan negara, merusak perekonomian nasional, dan menjauhkan cita-cita kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.

​Industri batu bara di Indonesia saat ini didominasi oleh raksasa kakap yang beroperasi di Sumatra dan Kalimantan. Di antaranya adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Kideco Jaya Agung (Indika Energy Group), serta PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).

​Sektor Perhutanan dan Isu Alih Fungsi Lahan Proyek Strategis

​Tidak berhenti di sektor pertambangan minerba seperti batu bara, nikel, dan bauksit, Defiyan Cori juga memperingatkan adanya indikasi penyimpangan serupa di sektor perhutanan.

Penjualan kayu hasil penebangan hutan berskala besar disinyalir kuat dikirim ke mancanegara untuk kepentingan komersial berselubung pembangunan infrastruktur.

​Ia mencontohkan aktivitas penebangan pohon yang masif dalam kawasan hutan untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta konversi lahan hutan demi proyek ketahanan pangan food estate.

Menurut kalkulasinya, nilai “permainan” manipulasi atau penggelembungan harga ekspor kayu dari kawasan hutan tersebut berpotensi menyentuh angka fantastis, yakni US$433,33 miliar atau berkisar Rp7.000 triliun.

​Rekomendasi Pembentukan Tim Investigasi Independen

​Mengingat keseriusan kejahatan perdagangan ekspor yang berdampak buruk pada penerimaan negara sekaligus kelestarian lingkungan hidup ini, Defiyan mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakan hukum yang tegas, transparan, dan adil.
​Sebagai langkah awal, ia mengusulkan agar otoritas berwenang segera membentuk tim investigasi bersama khusus yang melibatkan kelompok ahli di luar pemerintahan.

Keterlibatan tim independen ini krusial untuk memastikan objektivitas proses pemeriksaan sebelum aparat penegak hukum masuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

​”Langkah penyelidikan ini penting sebagai basis awal guna menguji dugaan manipulasi tersebut, sekaligus memastikan prosesnya bersih dari intervensi atau dukungan oknum aparat yang menjadi backing korporasi.

Kehadiran tim ahli independen dari luar pemerintahan adalah kunci utama guna mengembalikan kepercayaan (trust) publik,” pungkas Defiyan.

,(Redaksi)