Polisi Gresik Bongkar Prostitusi Online Dari Aplikasi MiChat, Seorang Mucikari dan Empat PSK di Amankan

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Satreskrim Polres Gresik lakukan penggrebekan, diduga bisnis lendir ( prostitusi online ) tepatnya di Apartemen Icon mall, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari hasil penggrebekan tersebut Polres Gresik mengamankan muncikari beserta empat pekerja seks komersial (PSK).

Informasi yang dihimpun, satreskrim polres gresik mengamakan seorang mucikari berinisial N ,(23) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Serta empat PSK sebagai korban berinisial R, D, SF dan SA. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan,kami konfirmasi membenarkan ungkap kasus bisnis prostitusi online tersebut.

“Penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat,bahwa di apartement tersebut sering dipakai praktik prostitusi online. Kemudian pihak kami melakukan penyelidikan,” ujarnya. Selasa 31/10/2023.

Setelah penyelidikan, Senin (30/10) malam, aparat kepolisian menggerebek salah satu kamar apartemen Icon Mall Gresik yang dipakai bisnis lendir tersebut. Kedapatan, dua orang PSK asyik melayani pria hidung belang. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi.

“Satu orang muncikari inisial N ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat,” Ungkapnya.

Dari keterangan Tersangka muncikari memiliki dua akun MiChat. Melalui akun – akun itu berlangsung transaksi dengan pria hidung belang. Harganya penawarannya mulai Rp 600.000, namun bisa ditawar. Setelah deal selanjutnya bertemu di Icon Apartemen Gresik.

“Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan di aplikasi, bisa cash atau transfer baru dilayani PSK itu,” Imbuhnya.

Aldhino mengungkapkan muncikari dan PSK itu berasal dari Jawa Barat. Seorang PSK ada yang kelahiran tahun 2004. Dari bisnis lendir tersebut, tersangka atau muncikari mendapatkan gaji per minggu sekitar Rp 3.000.000,. Dari penyelidikan, Polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang Rp 8,6.000.000 dan empat buah HP.

“Kami memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis prostitusi online tersebut dan Tersangka dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP pidana tentang dugaan menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul,” pungkasnya.

Reporter Budihariyanto