WONOGIRI lintasjatimnews.com – Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Deny Octavianto yang diwakili oleh Mayor Inf Iman Maulana Sirod, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri, periode Januari sampai Juli 2023, diantaranya Miras, Narkotika dan Psikotropika, Obat keras dan barang bukti lainnya Kamis (3/8/23)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Porman Patuan Radot, Wakapolres Kompol Andi Mohammad Akbar Mekuo, Kapala DKK Setyarini, Kepala Lapas Kelas IIB Wonogiri Agustiyar Ekantoro, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Wonogiri Sugianto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Setyarini.
Barang-barang tersebut, sebagian dihancurkan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dimusnahkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Sesuai laporan yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Wonogiri Tigor Untung Marjuki, bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Juli 2023,
Reporter: Arda 72.