PROBOLINGGO lintasjatimnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melaksanakan sosialisasi terkait perundang-undangan bidang cukai kepada pedagang kaki lima (PKL).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa sosialiasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya rokok illegal, melindungi kesehatan masyarakat dari rokok ilegal serta sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap perkembangan iklim industri dan mengurangi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dalam arahannya mengatakan cukai rokok tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat seperti program di bidang kesehatan.
“Dari hasil cukai ini masyarakat akan merasakan manfaatnya karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada akhirnya diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,”kata Wali Kota Hadi.
Wali Kota menyandang gelar doktor tersebut juga mengajak kepada para PKL agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo dan tidak menerima atau menjual rokok ilegal.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi yakni teman-teman PKL yang hadir dalam forum tatap muka ini untuk turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing apabila ditemukan bisa diinformasikan agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,”Ujarnya.
Sementara Kasatpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio selaku inisiator pelaksanaan kegiatan menegaskan momen tersebut juga bertujuan untuk menambah wawasan dan meningkatkan kewaspadaan pedagang kaki lima terhadap rokok ilegal dan ikut mendukung mengawasai peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kota Probolinggo.
Untuk diketahui dalam gelaran tersebut peserta sosialiasi juga dibekali dengan pengetahuan tentang beberapa ciri rokok ilega, seperti rokok polos tanpa pita cukai, memakai pita cukai bekas dan pita cukai palsu sedangkan dari sisi kemasan, rokok ilegal kebanyakan menggunakan merek yang tidak terkenal atau menggunakan nama plesetan dari merek rokok lain yang terkenal.
Reporter Rebudi









