Pelayanan Maksimal Pemerintah Desa Kesamben Pada Masyarakat Wujud Kedisiplinan Perangkat Desa

Listen to this article

TUBAN lintasjatimnews – Pelayanan administratif adalah pelayanan pemerintah desa yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pada masyarakat desa.

H. Agus Romadi salah satu perangkat Desa Kesamben Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban saat diwawancarai oleh wartawan lintasjatimnews, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kesamben memiliki moto Kesamben RAYA (Ramah Akuntabel Yakin Aman), Selasa (14/11/22).

“Kami perangkat desa Kesamben adalah pengabdi masyarakat, maka selayaknya masyarakat diberikan pelayanan yang terbaik,” kata kadus Kesamben Timur tersebut.

Lanjut Pak kadus Agus panggilan akrabnya, metuturkan bahwa kedisiplinan menjadi hal terpenting bagi perangkat desa yaitu mulai jam masuk kerja sampai Tupoksi perangkat desa sesuai juknis dan juklak yang berlaku, hal ini sekali lagi demi pelayanan pada masyarakat yang maksimal agar mereka merasa terlindungi dan teratasi setiap masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa Kesamben.

“Sebagai instansi penyelenggaran layanan, tentu Pemerintah Desa Kesamben juga bersiap diri. Maka pemerintah desa juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas/pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana/prasaran dan/atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat Kesamben dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan tentu saja kami memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik,” Pungkas kadus yang berwajah ganteng ini.

Reporter (SE)