NGAWI lintasjatimnews – Dalam rangka penegakan protokol kesehatan di wilayah, Anggota Babinsa Posramil Pitu Lakukan Operasi Gabungan bersama instansi terkait tentang pentingnya penggunaan masker utk memutus rantai penularan Covid 19 di wilayah Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Rabu (11/05/2022).
Sasaran dari Operasi Yustisi ini adalah masyarakat umum yang lewat yang tidak mengunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI, Polri dan petugas trantib Kecamatan Pitu, Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai, dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya.
Operasi Yustisi penggunaan masker ini merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi terkait untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19.
Babinsa Posramil Pitu Serma Subagyo menyampaikan, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta kerjasama dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.
Sementara itu, Danpos Ramil Pitu Peltu Misaji Mengatakan, bahwa Operasi Yustisi penggunaan masker ini akan terus dilakukan selama masih banyak pelanggaran. Namun, apabila masyarakat sudah benar-benar patuh dan sadar pentingnya menggunakan masker, maka intensitasnya akan dikurangi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa semakin tertib dan patuh dalam menggunakan masker,” jelasnya.
Reporter : pudianto









