LAMONGAN lintasjatimnews – Selama bulan Ramadhan 1443 H, jam kerja ASN dikurangi 1 jam. Sekda Kabupaten Lamongan, Drs Moh Nalikan MM mengatakan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat, Jumat (31/3/2022
Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dipertegas oleh Sekda Moh Nalikan melalui Surat Edaran nomor No. 065/96/413.032/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurutnya, dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Sekda Nalikan menyebutkan, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur oleh kepala OPD masing-masing berdasarkan ritme kerjanya.
“Sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Lanjut Nalikan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.
Ia berharap kepada seluruh ASN dalam bulan puasa ini kinerjanya tetap terjaga dengan baik. Momen puasa ini lebih dapat instropeksi diri dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.
“Semoga kita diberikan kesempatan oleh Allah Swt melaksanakan ibadah dengan baik mulai awal hingga akhir khusuk dan ikhlas,” pungkasnya
Peraturan terkait jam kerja tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada para PNS. Mereka yang bertugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH) harus melaksanakan edaran ini.
Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022, tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin-Kamis, sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Reporter : Fathurrahim Syuhadi