LAMONGAN lintasjatimnews – Sambut Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), Lamongan Perkenalkan SIKD (Sistim Informasi Kearsipan Dinamis). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Menghadapi pelaksanaan aplikasi sistim informasi kearsipan dinamis terintegrasi yang akan diterapkan tahun 2023. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mulai mengenalkan SIKD ke beberapa OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Farah Damayanti Zubaidah MSi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, menjelaskan, bahwa aplikasi Srikandi tidak jauh berbeda dengan SIKD. Hanya jangkauan Srikandi lebih luas yaitu secara nasional.
Lanjutnya, kami sudah memperkenalkan ke OPD-OPD terkait dengan SIKD ini sejak tahun kemarin. Sampai saat ini yang sudah aktif untuk SIKD ada beberapa antara lain, Kecamatan Ngimbang, Kecamatan Kembangbahu dan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
Farah menambahkan, aplikasi SIKD cara kerjanya sama persis dengan pengelolaan arsip secara manual, yaitu bagaimana mengagenda arsip masuk dan arsip keluar. Hanya ada kemudahan yang ditawarkan yaitu berbasis online. Sehingga pejabat lebih mudah melakukan disposisi surat di manapun dia berada.
Jelas Farah, aplikasi ini bisa dibuka via gadget sehingga lebih praktis, selain itu dalam SIKD. Surat yang diterima sudah memberkas karena secara otomatis akan disimpan sesuai dengan kode klasifikasi persuratan yang ada
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE. Semakin mendorong peningkatan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional yang akan diterapkan tahun 2023,” pungkasnya (Fathurrahim Syuhadi)