DPRD Lamongan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya menyempurnakan landasan hukum pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi daerah.

Rapat dihadiri langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara, serta dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lamongan M. Freddy Wahyudi. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta segenap anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Penyampaian nota penjelasan Raperda tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional. Penyesuaian ini sekaligus diharapkan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin membutuhkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam nota penjelasan disampaikan, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi di tingkat nasional. Selain itu, perubahan aturan diarahkan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah berjalan lebih efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah dinilai memiliki arti strategis karena sektor tersebut menjadi salah satu sumber penting dalam memperkuat PAD. Peningkatan PAD akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Peraturan ini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola keuangan daerah dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat daya saing daerah melalui sistem perpajakan yang modern dan terintegrasi,” demikian salah satu penekanan dalam penyampaian nota penjelasan tersebut.

Pemerintah daerah berharap penyempurnaan regulasi tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan iklim usaha di Kabupaten Lamongan.

Dengan adanya kepastian aturan, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih nyaman sekaligus memiliki kejelasan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif.

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan M. Freddy Wahyudi menyambut baik penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Lamongan berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara optimal, termasuk melakukan pembahasan terhadap setiap rancangan peraturan daerah yang memiliki dampak terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat.

DPRD, kata Freddy, akan memberikan perhatian terhadap aspek kepastian hukum, keadilan, serta kepentingan masyarakat dan dunia usaha dalam pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.

“Harapannya, perubahan peraturan daerah ini mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sekaligus menopang pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Lamongan,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai dimulainya proses pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamongan, regulasi tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pada akhirnya, optimalisasi pajak dan retribusi daerah diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Lamongan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Fathurrahim Syuhadi