GRESIK lintasjatimnews.com – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial FH (43) diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Desa Tenggor.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban datang ke sawah untuk memanen tanaman kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ miliknya diparkir di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Ketika sedang berada di sawah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.
Pengejaran berlanjut hingga ke sekitar Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban akhirnya menemukan sepeda motornya, sementara orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri.
“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur, sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 3372 XQ. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Balongpanggang.
Tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Gresik.
Tiga lokasi yang turut didalami polisi yakni Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan No. 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026. Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026. Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, dalam perkara percobaan pencurian yang terjadi sekitar Juli 2026.
“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Gresik juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Reporter : Budi Hariyanto









