NGANJUK lintasjatimnews – Prahara rumah tangga yang berujung pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan menimpa Put (26), seorang wanita asal Dusun Barengan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Tak tahan dengan perilaku suaminya, Okt (25), yang dinilai tak bertanggung jawab, suka berbohong, dan memiliki banyak utang, Put mantap melayangkan gugatan cerai sekaligus menempuh jalur hukum.(2/8/26).
Okt, warga Dusun Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Nganjuk, saat ini diketahui bekerja sebagai Kaigo (perawat lansia) di Kota Kanazawa, Prefektur Ishikawa, Jepang, melalui lembaga Alice International College.
Modus Pinjam Sertifikat Mertua Hingga Beban Utang Rp 108 Juta
Kasus ini bermula saat Okt hendak berangkat bekerja ke Luar Negeri. Demi membiayai keberangkatannya, Okt membujuk ibu mertuanya, Sunarti (56) seorang janda warga Desa Kaloran untuk menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik almarhum suaminya ke BRI Unit Kaloran.
Dalam kesepakatannya, Okt berjanji akan mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta setiap bulan untuk membayar angsuran pinjaman pokok sebesar Rp 90 juta tersebut. Namun, janji manis itu diabaikan selama hampir satu tahun. Okt sama sekali tidak pernah mentransfer uang angsuran maupun memberikan nafkah lahir kepada istrinya.
Akibat perbuatan Okt, Sunarti kini harus menanggung beban utang yang membengkak beserta bunga mencapai Rp 108 juta.
”Ibu saya sempat menanyakan angsuran itu secara terus-menerus kepada Okta, tapi malah dituduh seperti rentenir karena uangnya tak kunjung ditransfer. Ketika mengadu ke ibunya Okta, mereka seolah bersepakat diam seribu bahasa dan tidak mau bertanggung jawab,” ujar Put kepada awak media, Minggu (20/7/2026).
Rentetan Dugaan Penipuan: Nenek Hingga Rekan Kerja Jadi Korban
Berdasarkan pengakuan Put, tabiat suaminya tersebut rupanya sudah berlangsung sejak masa berpacaran, lamaran, hingga pernikahan. Bahkan, mahar serta seluruh biaya keberangkatan Okt ke Jepang diklaim berasal dari kantong pribadi Put dan keluarganya.
Tak hanya menelantarkan keluarga, Okt juga diduga melakukan penipuan ke berbagai pihak dengan dalih meminjam uang. Beberapa korban yang tercatat di antaranya:
Katemi (86/Nenek Put): Diduga ditipu sebesar Rp 5 juta dan emas seberat 9 gram.
Pradita (Patianrowo, Nganjuk): Pinjaman sebesar Rp 7 juta.
Fias (Pare, Kediri): Pinjaman sebesar Rp 8 juta.
Putra (Surabaya): Pinjaman sebesar Rp 300 ribu.
Andre (Kaloran, Ngronggot): Pinjaman sebesar Rp 300 ribu.
Hendrik (Sambiroto, Baron): Pinjaman sebesar Rp 300 ribu.
Nova (Purwoasri, Kediri): Pinjaman sebesar Rp 400 ribu.
Put menduga kuat uang hasil pinjaman tersebut dihabiskan suaminya untuk aktivitas perjudian online (judol).
”Sempat saya tanyakan uang pinjaman itu untuk apa, katanya untuk main trading. Tapi dugaan saya pasti judi online, sebab uangnya selalu habis dan tidak pernah ada saat ditagih angsuran bank,” ungkap Put.
Upaya Mediasi Buntu dan Rencana Laporan ke Polda Jatim
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah ditempuh melalui Kepala Desa Sambiroto, Achmad Sarif, pada awal Juli 2026. Dalam mediasi awal, Kades menilai permasalahan ini harus segera diselesaikan mengingat nominalnya yang besar. Namun, proses mediasi lanjutan sempat terkendala lantaran Kades mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Proses lanjutan yang dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Jogoboyo di Kantor Desa Sambiroto justru menuai kekecewaan dari pihak Put. Ia menilai opsi yang ditawarkan, yakni menunggu rumah orang tua Okt dijual tanpa kejelasan publikasi—sangat tidak adil dan merugikan keluarganya.
Karena tidak ada iktikad baik dan nomor telepon Okt kini sudah tidak aktif serta memblokir kontak para korban, pihak keluarga Put sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.
”Kami sekeluarga sepakat melaporkan Okt ke Polda Jatim dan BP3MI (Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Jawa Timur di Surabaya. Entah nanti dipulangkan atau dijadikan DPO, yang jelas dia harus bertanggung jawab atas semua penderitaan kami,” tegas Put dengan mata berkaca-kaca.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon WhatsApp internasional (+8170 9095 XXX) ke nomor Okt tidak mendapatkan respon dan malah berujung pemblokiran. Sementara itu, ibu dari Okt, Sudarti, hanya memberikan tanggapan singkat saat ditemui di kediamannya (21/7/2 Sudarti.
”Iya Pak, akan saya sampaikan ke Okt soal utang dan laporan kepada kepolisian,” singkat Sudarti.
.(Redaksi)









