PACITAN lintasjatimnews – Dalam rangka membantu pemerintah menekan maraknya peredaran rokok ilegal, Danramil 0801/02 Kebonagung diwakili Serma Hamka menghadiri Sosialisasi Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal wilayah Kecamatan Kebonagung, bertempat di Balai Desa Porwoasri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Selasa (23/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Camat Kebonagung Udin Wahyudi, S.Sos.,M.M., Iptu Saras Dupita, S.H. Kapolsek Kebonagung, Danramil Kabonagung di wakili Serma Hamka Koramil Kebonagung, Erwin Dwi Nuary Bea Cukai Madiun, Destiyan Kejaksaan Pacitan, Widianto Kabid Gakda Satpol PP Pacitan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian penerimaan pemerintah dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi. Hal ini disebabkan karena adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat menengah ke bawah sehingga peredaran rokok terus terjadi, karena maraknya peredaran rokok ilegal.
Dalam kesempatan tersebut Serma Hamka mewakili Danramil Kebonagung mengatakan bahwa, “Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta masyarakat mendapatkan materi dan wawasan apa itu rokok ilegal, rokok tanpa cukai yang tidak ada pajaknya” tutur Serma Hamka.
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
(Krisna)









