SURABAYA lintasjatimnews – Sejumlah wali murid SMP Negeri 3 Surabaya mengaku kecewa dan merasa dirugikan setelah menemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tercantum dalam surat keterangan resmi sekolah dengan data yang muncul pada sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan dialami oleh siswa berinisial M.A.R.A. Berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan SMP Negeri 3 Surabaya tertanggal 12 Juni 2026, nilai TKA Matematika tercatat 80,xx dan Bahasa Indonesia 83,xx dengan kategori baik.
Namun saat dilakukan pengecekan pada sistem SPMB Jawa Timur, nilai yang muncul justru berbeda jauh. Nilai TKA Matematika tercatat 43,xx sedangkan Bahasa Indonesia 63,xx, sehingga rata-rata nilai TKA hanya 53,xx, Perbedaan tersebut tentu berdampak pada nilai akhir kemampuan akademik yang menjadi salah satu komponen penting dalam proses seleksi masuk SMA dan SMK.
Keluarga siswa mengaku terkejut dan mempertanyakan bagaimana perbedaan nilai yang cukup besar tersebut bisa terjadi. Mereka khawatir kesalahan administrasi seperti ini dapat merugikan masa depan siswa yang sedang mengikuti proses penerimaan peserta didik baru.
“Kami kaget karena nilai di surat resmi sekolah berbeda dengan yang muncul di sistem. Selisihnya sangat jauh dan tentu memengaruhi peluang anak dalam seleksi masuk sekolah,” ungkap salah satu anggota keluarga siswa.
Menurut pengakuan keluarga, mereka telah menghubungi pihak sekolah untuk meminta penjelasan. Dari komunikasi tersebut, pihak Tata Usaha disebut mengakui adanya kekeliruan dalam proses penulisan atau penginputan nilai.
Bahkan, menurut keterangan yang diterima keluarga siswa, kesalahan tersebut diduga terjadi karena faktor human error saat proses penulisan data dilakukan.
Di tengah polemik tersebut, beredar pula pesan dari pihak sekolah yang ditujukan kepada wali kelas 9. Dalam pesan tersebut, sekolah meminta agar setiap laporan terkait kesalahan nilai TKA pada surat keterangan segera disampaikan kepada petugas yang ditunjuk.
“Bapak Ibu wali kelas 9, jika ada laporan terkait dengan kesalahan nilai TKA yang muncul di surat keterangan bisa segera dilaporkan ke Pak Dirin nggih, jadi mohon anak-anak mengecek dulu sebelum diunduh. Terima kasih,” demikian isi pesan yang beredar di kalangan wali murid.
Beredarnya imbauan tersebut semakin memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa. Mereka menilai pesan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan kesalahan nilai bukan hanya dialami oleh satu siswa saja, melainkan berpotensi terjadi pada siswa lainnya.
Para wali murid berharap pihak SMP Negeri 3 Surabaya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab terjadinya kesalahan data, jumlah siswa yang terdampak, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan.
“Jangan sampai kesalahan administrasi merugikan masa depan anak-anak. Nilai akademik menjadi penentu dalam proses seleksi sekolah, sehingga harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 3 Surabaya diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan nilai TKA yang dikeluhkan sejumlah wali murid serta memastikan seluruh data siswa yang digunakan dalam proses SPMB telah sesuai dengan hasil yang sebenarnya.
Pihak walimurid mempertanyakan kenapa mereka tidak bisa mengakses tautan yang pertama dengan alasan karena link tersebut sudah banyak di ketahui orang. Bahkan sampai berita ini diturunkan (16 Juni 2026) tautan pertama yang dikirimkan pihak sekolah masih belum bisa diakses, hanya bisa diakses pada tautan yang baru atau ke-2.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos.I., S.Sos., S.H.I., M.E.I., meminta pihak terkait segera menyelesaikan persoalan perbedaan data nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dikeluhkan sejumlah wali murid.
Menurutnya, hasil TKA memiliki peran penting dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi karena menjadi nilai tambah dan pendukung validasi.
“Hasil TKA berhubungan erat dengan penerimaan SPMB jalur prestasi. Karena itu, jika ada persoalan data, saya berharap segera diperbaiki sesuai kondisi yang benar,” ujar Lia.
Ia menegaskan, penyelesaian harus dilakukan secepat mungkin mengingat pendaftaran SPMB tahap II jenjang SMA/SMK akan ditutup pada 18 Juni 2026 pukul 21.00 WIB.
“Kita sedang berbicara soal tenggat waktu. Solusi harus cepat, tepat, dan sesuai permasalahan agar tidak merugikan peserta didik. Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan publik melalui proses yang objektif dan transparan,” pungkasnya.
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 3 Surabaya maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.)
(investigasi)









