JAKARTA lintasjatimnews – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, yang nobennya aktivis Reformasi 1998, serta penggiat media sosial, pertanyakan rangkap jabatan yang diemban Agustina Arumsari, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus masih tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini menjadi sorotan khusus mengingat kasus dugaan korupsi besar-besaran di BGN justru berawal dari laporan temuan yang disampaikan BPKP kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
“Apakah ini sekadar kebetulan belaka, atau ada hal yang tidak terungkap? Bukankankah awal terkuaknya kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berawal dari laporan hasil pengawasan BPKP yang diserahkan kepada Presiden. Lembaga yang mengawasi, justru wakil pimpinannya sekarang menduduki jabatan di lembaga yang diawasi. Ini situasi yang sangat janggal,” tegas Nurullah RS, Jumat (12/6/2026).
Ia menegaskan bahwa BPKP adalah lembaga pengawas internal pemerintah yang tugasnya memeriksa, menemukan kejanggalan, dan melaporkan penyimpangan keuangan negara. Sementara BGN adalah lembaga pelaksana yang mengelola anggaran triliunan rupiah. Jika wakil pimpinan lembaga pengawas merangkap sebagai wakil pimpinan lembaga yang diawasi, maka di mana letak independensi pengawasan itu sendiri?
“Bagaimana mungkin pengawasan bisa berjalan objektif jika orang yang mengawasi sekarang duduk di pihak yang diawasi? Kalau nanti ditemukan temuan baru, apakah ia akan melaporkan dirinya sendiri atau melindungi lembaganya? Ini jelas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketum PWDPI mengingatkan bahwa praktik ini secara tegas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 secara jelas melarang pejabat publik merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi antar lembaga yang memiliki hubungan pengawasan dan pelaksana.
“Tidak bisa dijelaskan hanya dengan alasan ‘punya keahlian’. Aturan dibuat agar tidak ada kekuasaan yang tumpang tindih dan pengawasan tetap tajam. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk, lembaga pengawas bisa saja mengirimkan orang dalamnya untuk menguasai lembaga yang bermasalah, lalu siapa yang berani mengawasi?” tanyanya.
Nurullah RS mendesak Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk memberikan penjelasan resmi. Apakah Agustina Arumsari sudah melepaskan statusnya di BPKP? Jika belum, mengapa pelantikan dilakukan?
“Kami tidak menilai pribadi, tapi kami mempertanyakan mekanisme dan sistemnya. Jika tujuannya ingin memperbaiki tata kelola BGN, seharusnya ia melepaskan jabatan di BPKP agar tidak ada pertanyaan. Kalau tetap dipertahankan di kedua posisi, maka kecurigaan publik akan terus tumbuh: apakah ini untuk memastikan tidak ada temuan baru yang membongkar lebih dalam?” tegasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk mencermati situasi ini dalam rangka penyelidikan kasus MBG.
“Jangan sampai rangkap jabatan ini justru menjadi celah untuk menutup-nutupi informasi atau menghambat pengungkapan kasus secara tuntas. Rakyat berhak tahu kebenaran tanpa ada yang menutupi dari balik kekuasaan ganda,” pungkasnya.
(Humas DPP PWDPI)









