Aktivis 98, Nurullah Nilai Pengesahan RUU Polri Lukai Jiwa Reformasi 1998

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, tokoh pers nasional dan aktivis Reformasi 1998, menilai kesepakatan pemerintah dan DPR RI mempertahankan ketentuan penugasan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi dalam RUU Polri merupakan langkah mundur yang melukai semangat dan hasil perjuangan Reformasi 1998.

Seperti diketahui, dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut disepakati bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun ditugaskan langsung oleh Presiden.

Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum memangku jabatan di luar lingkungan kepolisian. Pemerintah beralasan akan mengatur teknisnya melalui Peraturan Pemerintah agar tetap selaras peraturan yang berlaku.

“Reformasi 1998 berdarah-darah menuntut pemisahan fungsi militer dan kepolisian, serta menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus dijalankan oleh unsur sipil. TAP MPR VII Tahun 2000 adalah tonggak penting yang memastikan Polri fokus pada tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terlibat dalam kekuasaan politik atau birokrasi pemerintahan,” tegas Nurullah RS, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan, membuka kesempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi berarti mengembalikan praktik yang dulu diperjuangkan untuk diakhiri.

“Ini ibarat membuka kembali pintu yang sudah kita tutup rapat-rapat. Jika anggota Polri aktif bisa duduk di kementerian, lembaga, atau ditugaskan sesuka Presiden, maka di mana batas antara fungsi keamanan dan kekuasaan eksekutif? Ini berpotensi menciptakan kekuasaan ganda dan melemahkan pengawasan,” ujarnya.

Menurut Ketum PWDPI, ketentuan ini berisiko besar merusak prinsip netralitas Polri.

“Ketika aparat keamanan bisa ditempatkan di posisi strategis pemerintahan, maka dikhawatirkan mereka tidak lagi independen dalam menjalankan tugasnya. Polri bisa dianggap sebagai alat kekuasaan, bukan pengayom dan pelindung seluruh rakyat tanpa membedakan pendapat atau kepentingan politik,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan teknis yang dikemukakan.

“Jika memang dibutuhkan keahlian tertentu, mengapa tidak menggunakan tenaga ahli sipil atau anggota yang sudah pensiun dan melepaskan statusnya sebagai polisi aktif? Dengan tetap mempertahankan status keanggotaan, berarti masih ada rantai komando yang bisa memengaruhi sikap dan keputusan mereka,” tegasnya.

Nurullah RS menilai janji pemerintah untuk mengatur teknis melalui Peraturan Pemerintah tidak cukup menjamin keamanan sistem.

“TAP MPR adalah ketetapan tertinggi hasil kesepakatan bersama pasca-reformasi. Jika substansinya diubah lewat undang-undang yang kemudian diserahkan pengaturannya ke peraturan yang lebih rendah, itu sama saja melemahkan landasan demokrasi yang sudah dibangun susah payah,” katanya.

Ia mengingatkan kembali tujuan utama Reformasi 1998: mewujudkan supremasi sipil, pemisahan fungsi kekuasaan, dan mencegah kembalinya sistem yang sentralistis dan otoriter.

“RUU ini justru berjalan berlawanan arah. Kita tidak ingin sejarah berulang, di mana kekuasaan keamanan bercampur dengan kekuasaan politik sehingga ruang demokrasi menyempit dan hukum bisa diatur sesuai keinginan penguasa,” tandasnya.

Ketum PWDPI mendesak DPR dan pemerintah untuk meninjau kembali kesepakatan tersebut.

“Cabut pasal yang memungkinkan penugasan Polri aktif di luar institusi. Kembalikan pada prinsip yang sudah disepakati bersama: jika ingin mengabdi di bidang lain, lepaslah status keanggotaan terlebih dahulu agar tidak ada benturan kepentingan dan netralitas tetap terjaga,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pembahasan RUU Polri dibuka seluas-luasnya untuk masukan publik, bukan hanya disepakati secara tertutup.

“Ini menyangkut masa depan demokrasi dan keamanan negara. Jangan sampai undang-undang yang seharusnya memperkuat peran Polri justru menjadi alat untuk mengembalikan praktik-praktik yang sudah ditolak rakyat sejak reformasi,” pungkasnya.

(Humas DPP PWDPI).