Robert Simangunsong: Kantongi Surat Kejagung, Pemkot Surabaya WAJIB Bayar Rp 104 Miliar Tanpa Tawar!

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Tidak ada lagi alasan, tidak ada lagi celah, dan tidak ada lagi penundaan! Itu pesan keras yang disampaikan Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, setelah resmi mengantongi surat ketegasan mutlak dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar hukum terkuat yang memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengeksekusi dan melunasi seluruh kewajiban pembayaran senilai Rp 104,2 miliar rupiah sesuai putusan pengadilan yang sudah sah dan mengikat.(09/5/26).

Melalui surat bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung memutuskan habis segala dalih hukum yang selama ini dipakai untuk mengulur waktu. Secara lugas dan keras, lembaga penegak hukum negara ini menyatakan: Pendapat Hukum atau Legal Opinion TIDAK MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT sama sekali. Dokumen itu hanyalah pandangan biasa, dan SECARA TEGAS DILARANG dijadikan alat, instrumen, atau alasan apa pun untuk menghambat, menunda, atau menggagalkan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketegasan ini dikeluarkan langsung oleh Kejagung sebagai jawaban atas permohonan penegasan yang diajukan Robert Simangunsong pada 7 April 2026 lalu lewat surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Dalam permohonannya, ia menuntut kepatuhan mutlak Pemkot Surabaya terhadap rangkaian putusan hukum dari tingkat pertama hingga terakhir, yaitu:

  • Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby
  • Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY
  • Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016
  • Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021

Berdasarkan isi amar putusan tersebut, kewajiban pembayaran yang harus dilunasi Pemkot Surabaya adalah Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Angka ini mutlak, rinci, pasti, dan TIDAK BOLEH DIUBAH, DIPOTONG, ATAU DITAWAR LAGI.

Pendapat Hukum Bukan Kekuasaan, Putusan Hakim Adalah Hukum Tertinggi

Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., dalam suratnya merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021, dan menegaskan batasan yang sangat tegas: “Pendapat Hukum itu tidak mengikat, hanya pandangan saja. JANGAN PERNAH JADIKAN INSTRUMEN untuk menunda atau menghambat putusan yang sudah inkracht. Putusan hakim adalah hukum yang hidup dan WAJIB dijalankan seketika, tanpa syarat, dan tanpa kompromi!”

Lembaga negara ini menegaskan: TIDAK ADA satu pun alasan yuridis yang sah yang bisa dipakai Pemkot Surabaya untuk menahan hak yang sudah dimenangkan pihak swasta di pengadilan. Segala argumen birokrasi kini tidak berarti apa‑apa di hadapan hukum.

Tuntutan Keras: Bayar SEKARANG JUGA!

Merespons dokumen mutlak yang ada di tangannya, Robert Simangunsong berbicara dengan nada yang tidak bisa ditawar lagi. Baginya, perdebatan sudah selesai, waktunya bertindak.

“KAMI SUDAH PEGANG SURAT RESMI KEJAKSAAN AGUNG! Isinya hitam di atas putih, sangat jelas dan sangat keras: JANGAN GUNAKAN LEGAL OPINION UNTUK MENGHAMBAT PUTUSAN SUDAH TETAP! Maka, ini perintah tegas kami kepada Pemkot Surabaya: BAYAR SEKARANG JUGA! Lunasi tepat Rp 104.241.354.128,00 ke PT Unicomindo Perdana. Tidak ada kata nanti, tidak ada kata tunggu, dan tidak ada kata kurang. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi di negeri ini. Selesai urusannya!” bentak Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Ia memperingatkan, jika Pemkot Surabaya masih berani menunda, berarti mereka secara terang‑terangan menentang supremasi hukum, mengabaikan konstitusi, dan tidak menghormati negara hukum.

“Surat ini sudah ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengawasan langsung. Kami pastikan perintah ini berjalan tuntas sampai ke pelaksanaan. Hukum harus menang, dan keadilan harus ditegakkan!” tegasnya mengakhiri pernyataan.

(.red)