Sasar Taspen hingga Pos Indonesia, Aliansi Peduli Konsumen Surati Presiden, Bongkar Skema ‘Biaya Flagging’ di KB Bank Banyuwangi

Listen to this article

BANYUWANGI lintasjatimnews – Elemen masyarakat peduli konsumen perbankan bersama Kuasa Hukum nasabah secara resmi melayangkan dokumen “Laporan Kronologis dan Yuridis” kepada Presiden Republik Indonesia, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN. Laporan ini mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik penyesuaian biaya sepihak tidak sah (ilegal levy) bermodus “Biaya Flagging” dalam proses percepatan pelunasan kredit pensiun.

​Kasus ini mencuat setelah menimpa seorang nasabah pensiunan bernama Bapak Sayudi di PT Bank KB Indonesia Tbk. (KB Bank) Cabang Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur. Saat bermaksud melakukan percepatan pelunasan kredit, muncul komponen beban baru bernominal signifikan yang ditetapkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dalam perjanjian kredit awal.

​Meski manajemen bank langsung menghapus biaya tersebut secara mendadak pasca-protes keras dari nasabah dan Kuasa Hukum, langkah defensif tersebut dinilai tidak menggugurkan indikasi pelanggaran administratif. Penghapusan instan ini justru dipandang sebagai pengakuan tidak langsung (implicit admission) adanya ketidak beresan manajemen internal (irregularity) serta ketidakpastian hukum operasional bank.

​Kasus ini diduga kuat membuka “kotak pandora” atas skema kerja sama kemitraan (channeling) penyaluran kredit pensiun yang melibatkan jaringan institusi nasional.

Lembaga-lembaga yang mendesak untuk diaudit secara menyeluruh antara lain:

1.​PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) Khususnya Cabang Genteng: Selaku eksekutor lapangan yang menarik, menetapkan, dan menghapus secara mendadak “biaya flagging” sepihak.

2.​PT Taspen (Persero): Selaku institusi induk pengelola dana pensiun ASN yang perlu diperiksa kepatuhan skema pemotongan dan perlindungan data nasabahnya.

3.​PT Pos Indonesia (Persero): Selaku lembaga pos penyalur dana pensiun yang memfasilitasi distribusi dan otentikasi.

4.​Koperasi Nusantara (Kopnus): Selaku mitra strategis pembiayaan (channeling) yang perlu diteliti klausul pembagian keuntungannya (fee sharing).

5.​Vendor / Pihak Ketiga Channeling: Para agen lapangan yang diduga memanfaatkan celah minimnya literasi keuangan nasabah lansia.

Advokat Senior Budi Santoso, S.H., M.H., M.M., C.T.A. selaku Kuasa Hukum menegaskan tiga poin pelanggaran utama dalam praktik manajemen perbankan ini:
​Pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP): Indikasi kuat praktik arbitrer di tingkat cabang/wilayah yang tidak didasarkan pada regulasi internal baku yang tersertifikasi OJK.

Pelanggaran hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
​Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Eksploitasi hak retensi finansial terhadap posisi tawar nasabah pensiunan (lansia) yang rentan, sehingga mencederai integritas perbankan nasional.

Mengingat praktik pemotongan liar bermodus biaya flagging ini dikhawatirkan bersifat sistemik, terstruktur, dan menimpa ratusan hingga ribuan nasabah pensiunan lain yang tidak memiliki akses hukum untuk protes, koalisi masyarakat mengajukan 4 tuntutan konkret demi mendukung program bersih-bersih BUMN:

1.​Kepada OJK: Segera turun tangan melakukan Audit Investigasi Menyeluruh terhadap produk kredit pensiun di KB Bank dan memeriksa validitas pengenaan biaya flagging di sistem perbankan nasional.

2.​Kepada KPK: Melakukan telaah mendalam atas potensi kerugian keuangan negara atau pungutan liar yang melibatkan unsur pejabat BUMN (PT Taspen dan PT Pos Indonesia) dalam skema kemitraan pihak ketiga.

3.​Kepada Kemenkeu & Kementerian BUMN: Mengevaluasi total kemitraan strategis penempatan dan penyaluran dana pensiun guna memastikan tidak ada celah bagi munculnya biaya liar yang merugikan pensiunan.

4.​Perlindungan Hak Konsumen secara Komprehensif: Membuka posko pengaduan bagi nasabah pensiunan di seluruh Indonesia untuk melacak sebaran praktik penarikan biaya flagging ilegal ini.

​”Bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan adanya ketidak teraturan nyata yang mengancam kredibilitas ekosistem keuangan pensiun. Kami meyakini tindakan tegas dari Presiden RI, regulator, dan lembaga penegak hukum akan memberikan kepastian hukum perlindungan konsumen sekaligus menegakkan tata kelola pemerintahan dan BUMN yang bersih,” tutupnya

Reporter : Rio