KB Bank Banyuwangi Terancam Audit Investigasi dan Dilaporkan ke Presiden

Listen to this article

BANYUWANGI lintasjatimnews – Praktik penyesuaian biaya dalam proses percepatan pelunasan kredit di PT Bank KB Indonesia Tbk. (KB Bank) Cabang Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan tajam. KB Bank kini menghadapi ancaman audit investigasi terkait munculnya pungutan tidak sah (illegal levy) yang bermodus “biaya flagging” terhadap nasabah.19/05/26

​Kasus ini mencuat setelah pihak bank menarik biaya flagging kepada seorang nasabah bernama Sayudi. Meski belakangan biaya tersebut dihapus secara sepihak oleh bank setelah mendapatkan protes, langkah tersebut dinilai tidak menyelesaikan akar masalah prosedural dan transparansi perbankan.

​Aktivis muda Banyuwangi, S. Rio Utomo, mengecam keras sikap manajemen KB Bank Banyuwangi yang terkesan menganggap remeh persoalan ini setelah membatalkan biaya tersebut.

​”Pihak bank seolah menormalisasi situasi. Jangan hanya karena meniadakan biaya flagging Pak Sayudi lalu semua dianggap selesai. Bagaimana dengan nasabah lain? Apakah ada jaminan mereka tidak terkena biaya flagging serupa?” ujar Rio dengan tegas.

​Sebagai bentuk langkah konkret, Rio menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional untuk melindungi konsumen perbankan yang lebih luas.

​”Kami segera akan berkirim surat kepada Presiden Kementerian Keuangan, kpk dan ojk tentang dugaan praktik pungli berkedok flagging di KB Bank Banyuwangi. Dengan bukti-bukti yang sudah kami kantongi, situasi ini jelas sangat mencederai program Presiden,” tambah Rio.

​Senada dengan hal tersebut, Advokat Budi Santoso selaku Kuasa Hukum Sayudi, menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban finansial (pelunasan) oleh kliennya tidak serta-merta menggugurkan indikasi pelanggaran prosedur yang terjadi sebelumnya.

​Menurut Budi, penghapusan biaya yang dilakukan secara mendadak setelah adanya teguran justru menjadi indikasi kuat adanya ketidak beresan di dalam manajemen internal bank.

​”Persoalan substansial terletak pada aspek integritas prosedural. Penghapusan biaya tersebut secara sepihak oleh bank pasca-teguran justru memperkuat indikasi adanya ketidakteraturan (irregularity) dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal,” tegas Budi Santoso dalam argumentasi hukumnya.

​Hingga rilis ini diturunkan, desakan agar otoritas pengawas keuangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap SOP pelunasan kredit di KB Bank Banyuwangi terus menguat, guna memastikan tidak ada nasabah lain yang dirugikan oleh praktik serupa.

Reporter : Rio