JAKARTA lintasjatimnews – Dari hasil investigasi rekam jejak pemberitaan tentang Bank Unibank mendapat sorotan dari Jurnalis Pemerhati Hukum terkait kasus sengketa Hukum Jual – Beli NCD Unibank oleh PT CMNP. kata Jurnalis Pemerhati Hukum, Hilman Firmansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, (16/2/2026).
Setelah dilakukan investigasi dengan metode penelitian dokumen-dokumen pemberitaan sejak tahun 80 – an didapati temuan temuan sebagai berikut:
“PT Bhakti Investama atau MNC Investama sejak Didirikan pada 2 November 1989, Awalnya fokus pada jasa sekuritas, perantara pedagang efek, dan penasehat investasi,” tegas Hilman.
“Dengan jelas PT Bhakti Investama ternyata merupakan Broker menjadi Perantara Jual-Beli surat-surat berharga, Dimana seperti produk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang umumnya dilayani oleh perusahaan sekuritas, Bank Kustodian, atau Bank umum yang memiliki izin perantara pedagang efek. Dan NCD adalah instrumen pasar uang berupa deposito yang dapat dipindahtangankan, berbeda dari deposito konvensional. Dan Broker berperan memfasilitasi Jual – Beli instrumen pasar uang ini,” papar Hilman.
“Fakta bahwa NCD Unibank yang di beli oleh PT CMNP adalah sah dan legal, Bahwa NCD Itu merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Dan suku bunga sertifikat deposito dibayarkan
dimuka oleh Bank pada saat penerbitan sertifikat deposito dengan
cara memotong nominal yang seharusnya disetorkan oleh nasabah
kepada Bank yang menerbitkan (Diskonto),” terangnya.
“Artinya saat PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank sudah mendapatkan bunga di muka dari Unibank dengan cara memotong nominal yang seharusnya disetorkan oleh PT CMNP pada Bank Unibank dengan Total US$ 17 Juta dollar dari hasil penjualan MTN dan Obligasi yang diterbitkan oleh PT CMNP kepada Drosophila Enterprise, yang mana nantinya PT CMNP dari hasil membeli NCD Unibank tersebut akan mendapatkan pengembalian sebesar US $ 28 juta,” ungkapnya.
“Dan artinya Unibank sudah terima uang dari PT CMNP bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang atau bukan PT Bhakti Investama yang terima uang, Tapi yang terima uang adalah Unibank,” ujar Hilman.
“Seandainya tidak ada kasus wesel ekspor Unibank yang melibatkan pengusaha Sukanto Tanoto terkait dugaan kredit macet senilai US$ 230 juta yang berujung pada likuidasi bank tersebut pada 29 Oktober tahun 2001, Maka PT CMNP akan mendapatkan hasil dari pembelian NCD Unibank pada dibayar pada bulan Mei 2002,” tambahnya.
“Sudah benar PT CMNP pada awal tahun 2004 menggugat Unibank dan BPPN dkk dan tidak menggugat Drosophila maupun PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tetapi hasil gugatannya sampai ke Mahkamah Agung PT CMNP menelan kekalahan,” tegasnya.
“Dan saat tahun 2025 PT CMNP mengalihkan target gugatan kepada PT Bhakti Investama dan Hary Tanoesoedibjo yang posisi sebagai Broker-nya atau Arranger-nya. Dimana waktu itu Arranger-nya adalah PT Bhakti Investama yang hanya terima komisi saja,” ujarnya.
“Nah, ini jelas-jelas PT CMNP salah menetapkan Bhakti Investama sebagai Pihak tergugat,” tegas Hilman.
“Penelitian ini bukan untuk mempengaruhi jalannya persidangan dari kasus yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi informasi yang benar tentang asal mulanya terbitnya NCD Unibank tersebut,” pungkas Hilman Firmansyah.
Reporter : Edo








