Pengedar Sabu di Surabaya, FAA Ditangkap 10 Gram Diamankan, Polisi Buru Bandar

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Satresnarkoba Polrestabes berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tambaksari. Seorang pria berinisial FAA (22) ditangkap saat berada di depan rumahnya di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu malam (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, satu bungkus sabu seberat 9,921 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,068 gram, 1 timbangan elektrik, 1 sekop sabu dari sedotan, 2 pak plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 660.000 hasil penjualan sabu.

“Dari hasil penggeledahan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Suria Miftah, pada Selasa (11/03/2025).

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka FAA tidak bekerja sendiri. Ia beroperasi bersama rekannya, PKW (berkas terpisah), yang juga berperan dalam mengedarkan sabu di Surabaya. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial P (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ia menerima 20 gram sabu dari P melalui sistem ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo, Surabaya. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 17.000.000, lalu dibagi menjadi dua bagian untuk dijual secara terpisah.

“Setiap gram sabu yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,” lanjut AKBP Suria Miftah.

FAA dan PKW diketahui telah delapan kali menerima sabu dari P dengan modus yang sama. Setelah menerima barang, mereka menjualnya secara terpisah dan melakukan pembayaran ke P secara mandiri. Saat ini, polisi masih memburu P untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Surabaya. Kami terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegas AKBP Suria Miftah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.

Reporter: ahmadh