BPI KPNPA RI Apresiasi KPK Periksa Kadis Pendidikan Sumut

Listen to this article

JAKARTA lintasjatimnews – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemeriksaan Abdul Haris Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara terkait Penggunaan Dana Alokasi Khusus.

“Langkah tegas KPK ini patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk kepada pejabat daerah,” tegas Tubagus Sukendar dalam keterangannya Bukti Laporan Terbukti , Jumad (6/12/2024).

Tubagus mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada KPK terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Laporan tersebut mencakup berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dinas Pendidikan Sumatra Utara . “Gerak Cepat KPK ini menjadi bukti bahwa laporan kami relevan, dan kami mengapresiasi tindak lanjut KPK dalam menyikapi kasus yang dilaporkan BPI KPNPA RI ,” ujar Tubagus Sukendar

Dalam operasi yang dilakukan, KPK sebelumnya berhasil menangkap rekanan inisial TSR disalah satu tempat dikota Medan

BPI KPNPA RI juga ada melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Inalum serta kasus korupsi di Dinas Perkim Sumatra Utara dan masih menunggu tindak lanjut dari KPK untuk proses hukum atas laporan yang sudah disampaikan BPI KPNPA RI kepada KPK

Tubagus Rahmad Sukendar mendesak agar KPK memberikan hukuman setimpal kepada para penyelenggara negara yang sudah menghabiskan anggaran negara agar memberikan efek jera. “Kasus ini harus menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditoleransi. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Tubagus juga meminta agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan agar masyarakat dapat menyaksikan transparansi proses hukum. “Keterbukaan adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” imbuhnya.

Reporter: Mhmmd