Persit KCK Cabang XV Dim 0801/Pacitan Menerima Sosialisasi Tahapan Pilkada Tahun 2024.

Listen to this article

PACITAN lintasjatimnews – Kali ini Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XV Kodim 0801/Pacitan Menerima Sosialisasi kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jatim serta Bupati dan wakil bupati Pacitan Tahun 2024 dari Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM yang bertempat di Aula Kopral Sigit, Jl. Letjen Suprapto No 42, Barean, Desa/Kel.Sidoharjo, Kec/Kab. Pacitan.Selasa(19/11/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebeut Sdr. Eko Setiawan, S.Pd. (Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), Anggota KPU Pacitan, Ny. Ajeng Musahirul (Ketua Persit KCK Cab XV Kodim 0801/Pacitan), Perwakilan Ibu-ibu Persit KCK Cab XV Kodim 0801/Pacitan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 orang Anggota Persit KCK Cabang XV Kodim 0801/Pacitan dengan penanggung jawab Sdr. Aswika Budhi Arfandhy, S.H (Ketua KPU Pacitan).

Diawali dengan Sambutan sekaligus pemberi materi oleh Ny. Ajeng Musahirul (Ketua Persit KCK Cab. XV/Pembina Harian Persit KCK Cab XV Kodim 0801/Pacitan),mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu Persit Kodim 0801/Pacitan yang sudah hadir dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jatim serta Bupati dan wakil bupati Pacitan Tahun 2024 dengan pemilih perempuan.

“Ny. Ajeng Musahirul menjelaskan Berdasarkan UUD TNI no. 34 th 2004 mempuyai dua tugas pokok, Tugas pokok TNI melaksanakan operasi militer perang,Tugas pokok TNI operasi militer selain perang. Yaitu kegiatan mensukseskan pemilu merupakan tugas pokok TNI operasi militer selain perang. Persit KCK Cab. XV mendukung kegiatan suami dalam melaksanakan tugas pokok TNI,”Ujarnya.

“Ia juga menambahkan bahwa Persit KCK Cab. XV mempunyai hak pilih dalam pilkada serentak dan mendukung suksesnya Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jatim serta Bupati dan wakil bupati Pacitan Tahun 2024 dan melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap ibu ibu Persit dapat memahami tahapan Pilkada dan mengikuti aturan dengan baik, sehingga proses pemilihan berjalan tertib dan lancar,”Tambahnya.

“Selanjutnya Sdr. Eko Setiawan, S.Pd. dari Komisioner KPU menjelaskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 ini untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jatim kebetulan calonnya perempuan semua, ibu ibu Persit mempunyai hak pilih diharapkan bisa menentukan pilihannya berdasarkan dengan visi misinya pasangan calon tersebut,” Katanya.

“Jangan sampai Ibu-ibu Persit KCK Cab. XV Dim 0801/Pacitan tergiur dengan money politik pemberian minyak goreng, sembako dll. Untuk pendaftaran hak pilih batas waktu terakhir tujuh hari sebelum pencoblosan dikarenakan terkait dengan ketersediaan surat suara,”Tegasnya.

“Kami dari KPU mengharapkan ibu-ibu Persit KCK Cab XV Kodim 0801/Pacitan pada hari Rabu tanggal 27 November tahun 2004 datang ke TPS memberikan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan keyakinan masing-masing dalam Pilkada serentak tahun 2024,”Pungkasnya.

Reporter: priyo