SURABAYA lintasjatimnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 beserta syarat-syaratnya. 24/09/24
PPS Airlangga setelah menyelesaikan tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dilanjutkan pendaftaran calon-calon anggota KPPS di Kelurahan Airlangga atau PPS Airlangga, slot-slot per- TPS hampir terisi semua oleh calon-calon KPPS yang terdaftar di PPS Airlangga.
PPS Airlangga sudah nginjak tahapan 2 yaitu Penerimaan Pendaftaran Calon anggota KPPS, setiap calon anggota KPPS di wajibkan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh PPS (KPU), penyerahan formulir untuk diisi oleh calon-calon anggota KPPS pada waktu pendaftaran KPPS berikut beberapa lampiran pendukung.
Pengumpulan berkas-berkas penerimaan pendaftaran calon-calon anggota KPPS di serahkan langsung ke kantor sekretariat PPS Airlangga beralamatkan di Gubeng Airlangga I/ No. 2, Surabaya.
Kantor Sekretariat PPS Airlangga dibuka mulai jam 19:00 sampai jam 22:00 malam setiap hari. PPS Airlangga beranggotakan 3 anggota yang didampingi oleh 1 pengawas kelurahan/ desa (PKD), Trisno Santoso sebagai Ketua PPS Airlangga, Mohammad Hermansyah sebagai anggota 1, Agung Tri. M Sebagai anggota 2 dan pengawas kelurahan yaitu Achmad.
Menurut keterangan ketua PPS Airlangga, pengumpulan berkas-berkas dokumen calon-calon anggota KPPS yang sudah terkumpul berkas 75% dari 189 calon anggota KPPS, diharapkan akan selesai semua terkumpul berkas-berkas di kantor Sekretariat PPS Airlangga sebelum tanggal 27/09/2024.
Berkas yang harus dikumpulkan antara lain, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan lampiran-lampiran yang dibutuhkan. TPS di wilayah PPS Airlangga sebanyak 27 TPS tersebar di RW 01 sampai RW 08 Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng. Tutur Mas Tris.
Reporter: Budimas